Beritasumut.com - Realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sumatera Utara (Sumut) dengan potensi mencapai 1.000 MW mengalami stagnasi. Sulitnya mendapatkan perizinan yang bisa memakan waktu 4-5 tahun dan kendala akses permodalan menjadi kendala utama.
Hal itu disampaikan Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Sumatera Utara (APPLTA-SU) kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Edy Salim, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (22/10/2015).
Hadir Ketua Umum APPLTA-SU Nelson Parapat, Ketua Bidang Organisasi John Eron Lumban Gaol, para pengurus diantaranya Chairman Naibaho, Gandi Tambunan, Edward Simanjuntak, Jonni Pane, dan Betesda Situmorang.
Menanggapi itu, Plt Gubernur akan mengundang pihak-pihak yang berkompeten untuk duduk bersama APPLTA guna membahas solusi atas persoalan yang dihadapi. Potensi energi terbarukan di Sumut sebenarnya sangat besar dan bisa mengatasi kendala krisis energi yang dihadapi. Berbagai solusi harus dicari bersama.
"Pemprov Sumut akan menggagas pertemuan yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan, Dinas Pertambangan, Badan Penanaman Modal dan Investasi, Badan Lingkungan Hidup, PLN, dan pemangku kepentingan di level kabupaten/kota agar bisa dialog bersama. Karena potensinya luar biasa, harus bisa kita atasi kendalanya," ujar Tengku Erry.
Plt Gubernur juga mengatakan kondisi kelistrikan di Sumut saat ini pasokannya 1.850 MW dengan kebutuhan dan pasokan yang pas-pasan. Sementara waiting pengusulan sambungan baru pada Juni tahun ini sudah mencapai 500 MW.
Menurut Plt Gubernur, pemerintah sudah memberi kemudahan untuk PLTMH. Berbeda deangan PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW harus melewati proses negosiasi.
"Ini membuktikan pemerintah memiliki kepedulian kepada PLTMH," kata Tengku Erry.
Ketua Umum APPLTA-SU Nelson Parapat menjelaskan ada sebanyak 15 0 pengembang pembangkit listrik tenaga air di Sumut yang terdaftar dan mengajukan proposal kepada PT PLN Wilayah Sumatera Utara dengan total kapasitas 1.000 MW. Namun hingga kini banyak kendala yang dihadapi para pengembang diantaranya proses perizinan yang bisa memakan waktu 4-5 tahun.
"Pertemuan ini sudah lama kami rancang, tujuannya agar bagaimana pemerintah menggerakkan semangat 150 pengembang, karena kalau berjalan baik bisa menghasilkan 1.000 MW, sehingga menjadi solusi krisis energi yang dialami Sumut," ujar Nelson.
Dari 150 pengembang yang mengajukan proporsal, saat ini baru empat pengembang yang beroperasi, sedang tahap konstruksi delapan pengembang, sebanyak 16 pengembang sudah memiliki PPA (Power Purchase Agreement) dengan PLN, sebanyak 20 pengembang sedang proses PPA, pengajuan proposal 96 pengembang, dan lima pengembang mengundurkan diri.
Sebanyak 150 pengembang itu bergerak dalam jangkauan 10 MW ke bawah. "Banyak hal penyebab keterlambatan, pertama persoalan perizinan, saya punya pengalaman lima tahun baru selesai. Untuk mengurus perizinan kami harus melewati 28 tahapan birokrasi," kata Nelson.
Dia mensyukuri kebijakan pemerintah yang sudah melakukan pemangkasan prosedur perizinan di BKPM, namun yang menikmati pengembang yang besar yaitu 10 MW ke atas, sementara untuk 10 MW yang mengurus perizinan di daerah masih mengalami kendala.
Nelson meminta agar Pemprov Sumut dapat mendorong pemangkasan izin di tingkat kabupaten/kota, agar lebih mudah memperoleh izin. Kadang izin lokasi yang sudah dikeluarkan untuk dua tahun, harus diperpanjang lagi karena pengurusan perizinan lainnya memakan waktu lama.
Selain itu, pengembang juga mengalami kendala pendanaan, karena perbankan belum terlalu mendukung. Kesulitan pengembang lokal untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan investasi PLTA dari perbankan, karena belum ada lembaga keuangan nasional non bank yang menyediakan fasilitas kredit equity. Disamping itu, belum ada regulasi pemerintah yang menjamin perbankan nasional aman dalam membiayai proyek IPP PLTA (guarantee fund).
Padahal untuk membangun PLTA memerlukan dana yang tidak sedikit dimana setiap 1 MW dibutuhkan biaya 1,5-3 juta US$. Artinya untuk membangun PLTMH 10 MW diperlukan biaya Rp300-400 miliar.
"Perbankan mensyaratkan memiliki equity (modal sendiri) berkisar 30-35% sehingga masih memberatkan para pengembang untuk menembus perbankan," ujar Nelson.
Dijelaskannya saat ini ada stagnasi penerbitan perjanjian jual beli listrik karena ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang memberikan nafas baru kepada pengembang, dimana harga pembelian dari pengembang dikonversikan ke dolar. Namun ini menjadi kesulitan bagi PLN karena kecederungan ketidakstabilan kurs. Sampai sekarang PT PLN tidak mau menerbitkan perjanjian jual beli listrik yang baru. (BS-001)