Panwaslu Minta Dukungan Pemko Medan Tertibkan APK

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2015 22:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Panwaslu-Minta-Dukungan-Pemko-Medan-Tertibkan-APK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Panwaslu Kota Medan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di dua Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur, Senin (19/10/2015) malam. 

Setelah itu penertiban APK dilanjutkan kembali di tiga kecamatan yaitu Medan Kota, Medan Barat dan Medan Petisah, Selasa (201/10/2015) malam. 

APK yang ditertibkan pemasangannya di luar titik-titik yang telah ditetapkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Demikian terungkap ketika Pimpinan Panwas Pemilihan Kota Medan Henry Sitinjak didampingi Marcel Sinaga (staf Panwas Medan) melakukan koordinasi dengan Asisten Pemerintahan Setdakot Medan Musadat Nasution, di Balai Kota Medan, Selasa (20/10/2015) sore.

Dalam melakukan penertiban APK seperti billboard, baliho, spanduk dan umbul-umbul, jelas Henry, Panwaslu harus minta bantuan Pemko Medan karena minimnya sarana dan prasarana serta personel. Terutama, ketika menertibkan APK dalam bentuk baliho maupun billboard sehingga diperlukan  mobil tangga.

"Jadi kedatangan kita kemari untuk berkoordinasi sekaligus minta bantuan Pemko Medan dalam menertibkan APK yang melanggar ketentuan di seluruh kecamatan. Sebab, Pemko Medan memiliki sarana dan parasana yang mendukung. Untuk itulah kita minta difasilitasi dalam melakukan penertiban APK tersebut," kata Henry.

Menurut Henry, penertiban APK dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan pada 9 Desember mendatang. Selain kelancaran, Panwas ingin menunjukkan kepada masyarakat mereka bersikap netral. Karenanya, setiap APK yang bertentangan dengan keputusan KPU langsung ditertibkan.

"Usai melakukan penertiban APK, kita langsung melakukan evaluasi terkait penertiban yang telah dilakukan sehingga penertiban lebih baik lagi. Setelah di lima kecamatan, kita akan melakukan penertiban di kecamatan lainnya sehingga tidak ada APK yang bertentangan dengan keputusan KPU," ungkapnya.

Aspem Setdakot Medan Musadat Nasution didampingi Kakan Kesbangpolinmas Ceko Wakhda Ritonga dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Noval Zein, menyatakan siap mendukung penertiban APK yang dilakukan Panwaslu.

"Kita sifatnya hanya membantu, yang melakukan penertiban APK langsung Panwaslu. Bantuan ini kita berikan karena Panwaslu minim personel dan peralatan. Untuk itu dalam membantu penertiban, kita akan menutunkan peralatan seperti yang diminta Panwaslu. Selain peralatan, kita juga menurunkan camat, lurah, kepala lingkungan, petugas satpol PP dibantu dengan petugas Babinsa dan Babinkantibmas," jelas Musadad. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada

Berita

Pemilu Serentak 2019, Panwaslu Berganti Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen

Berita

Warga Asahan ke Djarot: Jangan Kotori Tanah Kami dengan Kecurangan

Berita

Kantor Panwaslu Deli Serdang Dijaga Ketat

Berita

Kejatisu Lakukan Pemantauan Tahapan Pilkada di Sumut

Berita

KPU Deli Serdang Dinilai Tak Profesional, Mion dan Zainal Lapor ke Panwaslu