Laporan Sumbangan Dana Kampanye: BENAR Rp1 M, REDI Rp100 Juta

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2015 21:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Laporan-Sumbangan-Dana-Kampanye--BENAR-Rp1-M--REDI-Rp100-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dua pasangan calon yang maju di Pilkada Medan 2015 yakni Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) dan Ramadhan Pohan-Eddie

Kusuma (REDI) sudah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye masing-masing disertai daftar nama-nama penyumbang dana kampanye, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Dalam laporan yang diserahkan pasangan BENAR melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima berjumlah Rp1.070.000.000, sedangkan pasangan REDI melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Rp100 juta.

"Laporan sumbangan dana kampanye ini diserahkan oleh masin-masing ketua tim sukses mereka," ujar Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, di Medan, Senin (19/10/2015).

Penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini sesuai PKPU No 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye dimana seluruh pasangan calon wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye lengkap dengan daftar nama-nama penyumbang baik dari kalangan perorangan maupun badan hukum. Selanjutnya berkas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut akan diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit.

"Kita segera menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diadut kebenaran penerimaan ini serta apakah memenuhi ketentuan atau tidak," ujarnya.

Sesuai ketentuan besaran sumbangan dari kalangan perorangan tidak boleh melebihi angka Rp50 juta sedangkan perkumpulan atau kelompok badan hukum tidak boleh melebihi angka Rp500 juta. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi diskualifikasi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Eldin Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Kampanye dan Relawan BENAR

Berita

MK Tolak Gugatan REDI, Eldin: Bersama Membangun Medan Rumah Kita

Berita

Tim Pemenangan BENAR: Pilkada Medan Lancar dan Jadi Kemenangan Bersama

Berita

Real Count Pilkada Medan: BENAR Unggul 68,5 Persen

Berita

Muda-mudi Panjaitan Dukung BENAR

Berita

Lembaga Survei Unggulkan REDI