Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi melantik Eddy Syofian Purba menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (16/10/2015).
Meski dilantik menjadi Pj Wali Kota Siantar, Eddy Syofian Purba tetap menjabat Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut.
Plt Gubernur Sumut menegaskan pengangkatan Eddy Syofian Purba karena berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan menjelang Pilkada Siantar sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (BS-001)