Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi melantik Anthony Siahaan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Samosir, di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (16/10/2015).
Meski menjabat Pj Bupati Samosir, Anthony Siahaan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut.
Plt Gubernur Sumut menegaskan pengangkatan Anthony karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan menjelang Pilkada Samosir sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (BS-031)