Beritasumut.com - Pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tindakan tegas telah dilakukan kepada empat perusahaan. Dari empat perusahaan itu, tiga perusahaan dicabut izinnya, dan satu perusahaan dibekukan.
Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai Rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR RI, di Jakarta, Selasa (13/10/2015) sore.
"Sanksi kepada perusahaan ini adalah yang secara langsung sudah ada datanya," kata Pramono.
Dilansir situs resmi Setkab RI, adapun mengenai kebakaran terhadap lahan gambut, Seskab menjelaskan bahwa hal itu karena proses satu juta hektar untuk lahan pertanian yang kemudian terbengkalai dan sebenarnya sudah rusak.
"Sehingga di lapangan itulah menjadi salah satu penyebab karena memang tanamannya sudah tidak ada, top soil-nya sudah tidak ada, kemudian begitu kekeringan panjang akan terbakar dengan sendirinya. Yang kemudian, itu mengakibatkan kebakaran pada saat ini," terang Seskab.
Yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lahan-lahan seperti itu, lanjut Seskab, dalam jangka menengah akan dibuatkan sekat-sekat, dibuatkan embung-embung supaya lahan terus basah. Dengan demikian, ketika nanti tanah yang terbakar nanti sudah subur akan dilakukan penanaman kembali di lahan tersebut.
"Pemerintah akan mengkaji tanaman apa yang cocok," pungkas Seskab. (BS-001)