Beritasumut.com - Penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDh) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) diingatkan agar tidak melakukan mutasi pejabat eselon. Pasalnya bisa menciptakan kegaduhan politik pada saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang berlangsung.
Seperti diingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), para kepala daerah baik berstatus petahana ingin maju dalam pilkada, maupun Pj KDh yang diangkat untuk sementara waktu menunggu terpilihnya kepala daerah yang baru dilarang melakukan mutasi pejabat selama tahapan pilkada berlangsung.
"Kemarin kan Menteri Penberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya melarang mutasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji saat dihubungi, Ahad (11/10/2015).
Menurut Dodi, edaran tersebut tentu dikeluarkan dengan tujuan baik. Apalagi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada aturan yang mengharuskan petahana yang ikut pilkada, tidak boleh melakukan mutasi selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak melakukan mutasi. Karena dikhawatirkan langkah tersebut dapat menimbulkan kegaduhan politik semasa pelaksanaan pilkada berlangsung.
"Pilkada tinggal dua bulan lagi. Pimpinan daerah, terutama (bagi daerah) yang akan menggelar pilkada, tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena akan menimbulkan polemik. Jadi seharusnya (mutasi) jangan dilakukan. Karena akan menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang pilkada," ujarnya.
Yuddy mendasarkan pandangannya, apalagi Kemenpan RB bersama Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah menyatakan komitmen menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pilkada. Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman bersama yang telah ditanda tangani sebelumnya.
"Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi," ujar Yuddy.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy berpandangan senada. Menurutnya, Pj KDh bersifat sementara, menunggu terpilihnya kepala daerah yang baru.
"Pelaksana tugas atau penjabat, itu kan cuma sementara. Masa mau membuat keputusan strategis," ujar Irham.
Menurut Irham, dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008, ada beberapa larangan yang disebutkan tidak boleh dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Yaitu melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan beberapa larangan lainnya. Namun memang dalam PP tersebut juga diatur, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Jadi memang dalam PP tersebut (dibolehkan memutasi) apabila memperoleh persetujuan Mendagri. Cuma perlu diingat, belum ada kriterianya," ujar Irham.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekiranya Pj KDh tetap memaksakan diri melakukan mutasi. Paling tidak pejabat pembina kepagawaian akan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke posisi semula. (BS-001)