KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Redaksi - Senin, 05 Oktober 2015 13:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_KPU-Tetapkan-1-985-096-Pemilih--Panwaslu-Medan-Tetap-Menolak-DPT.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan tetap menolak Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2015 sebanyak 1.985.096 jiwa yang ditetapkan KPU Medan. Panwaslu meminta KPU Medan menunda penetapan DPT itu sampai dilakukan perbaikan atas temuan kejanggalan itu.

"Kita tetap menolak DPT yang dikeluarkan KPU Medan sampai dilakukan perbaikan. Karena kita sudah meminta agar KPU melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan. Kalau tetap tidak dilakukan perbaikan, maka kita menganggap DPT itu tidak pernah ada," kata Anggota Panwaslu Medan Uliyansah Nasution, Ahad (4/10/2015).

Uli juga menyebut banyak hal yang janggal dalam DPT itu, termasuk zombie, orang gila dan orang yang sudah pindah. Zombie yang dimaksud Uli adalah orang yang sudah meninggal, tapi tetap terdaftar sebagai pemilih, begitu juga dengan orang dengan gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, Panwaslu Medan telah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Kita punya data juga. Itu yang ingin kita sinkronkan dengan data yang dimiliki KPU. Makanya kita keluarkan rekomendasi untuk diperbaiki," kata Uli lagi.

Sebagaimana diketahui, KPU Medan telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.985.096 pemilih pada Jumat (2/10/2015) lalu. Jumlah itu terbagi dalam 3.024 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 21 kecamatan. Tapi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan menolak hasil itu.

"Kita tetap jalan sesuai regulasi yang ada. Berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) No 2/2015, maka kita tetapkan jumlah DPT sebesar 1.985.096 jiwa pada tanggal 2 Oktober 2015," kata Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, Ahad (4/10/2015).

Tamba menyebut penetapan itu telah melewati rapat pleno yang dihadiri perwakilan kedua pasangan calon dan Panwaslu Kota Medan. Dalam rapat pleno itu diketahui berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 2 September 2015 lalu terdapat 2.027.556 jiwa dengan jumlkah TPS sebanyak 3.046. Penetapan DPS itu mengacu pada DPT pada Pilpres 2014 lalu sebanyak 1.746.831 pemilih.

"Kenaikan DPT Pilpres ke DPT Pilkada sebanyak 238.265 pemilih (4,7%). Hal itu terjadi karena bertambahnya pemilih dari pemilih pemula dan TNI/Polri yang telah pensiun Mereka boleh memilih. Artinya dengan demikian, ada penambahan," kata Tamba lagi.

Menanggapi pernyataan Tamba itu, Uli kemudian mempertanyakan kenapa KPU Medan sangat ngotot menetapkan DPT padahal jelas-jelas bermasalah. 

"Untuk apa dilanjutkan kalau ternyata bermasalah. Sebaiknya ditunda dulu sampai diperbaiki," pungkasnya. (BS-037)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Rumah Pintar Pemilu KPU Wadah Edukasi

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

Partisipasi Pemilih Rendah, KPU RI Pastikan Evaluasi

Berita

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas