Pemerintah Bantah Isu Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Redaksi - Rabu, 30 September 2015 21:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Pemerintah-Bantah-Isu-Tunjangan-Profesi-Guru-Dihapus.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab RI
Guru.

Beritasumut.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah isu yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat mengenai akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, di kantornya, Jakarta.

Dilansir situs resmi Setkab RI, Rabu (30/9/2015), menurut Dirjen, untuk Tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah), dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu, lanjut Sumarna, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menunjuk bunyi Pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dirjen mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Sumarna menjelaskan, aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PAN & RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Dirjen menegaskan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

“Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah,” pungkas Dirjen. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa

Berita

Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Berita

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak

Berita

Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan

Berita

KemenPAN-RB dan Komdigi Kolaborasi Wujudkan Pemerintah Digital

Berita

Presiden Prabowo Tegaskan Kontinuitas Pemerintahan Kunci Pembangunan Nasional