Beritasumut.com - Mendekati tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak pada 9 Desember, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Medan ternyata masih memiliki data yang tidak akurat seperti lonjakan angka pemilih yang janggal.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2015, KPU harus melakukan verifikasi faktual data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diolah dari DPT saat Pilpres tercatat sejumlah 1,867,116, lalu data tersebut dimutakhirkan dan memperoleh DPS sebesar 2,027,556.
"Jurnalis mengamati perubahan drastis data pemilih kota medan yang melonjak sebesar 160,440 (9%) yaitu dari 1.867.116 ke 2.027.556 sementara data BPS (Badan Pusat Statistik-red) Sumut, pertumbuhan penduduk menurun tiap tahunnya. Pertanyaannya adalah, darimana perubahan pemilih yang terlalu banyak terjadi' Bila pindah domisili, meninggal dunia, tercatat lebih dari satu kali apakah mungkin lonjakannya sebesar itu' Kalau cerita masalah PPDP tidak sanggup menjangkau seluruh pemilih di Medan, proses itu sudah diperhitungkan sejak awal, seharusnya PPDP bisa menjalankannya. Masalahnya sebanyak kurang lebih 5,882 PPDP itu memang bekerja sesuai aturan atau tidak," cetus Edward Bangun mewakili wartawan pada acara Forum Diskusi Pilkada bertajuk Mengawal Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang Demokratis dan Bermartabat, yang dilaksanakan Panwas Pilkada Kota Medan, di Hotel Pardede, Medan, Senin (28/9/2015), dihadiri Ketua Panwas Medan Raden Deni Admiral, Anggota Panwas Medan Uliansyah Nasution, Anggota KPU Medan Edy Suhartono dan sejumlah wartawan cetak dan elektronik.
Edward menambahkan bahwa nama PPDP seharusnya diumumkan kepada masyarakat agar masyarakat yang peduli dapat mendatangi langsung ke petugas apabila namanya tidak terdaftar.
"Seharusnya nama PPDP itu diumumkan, saya saja tidak tau siapa PPDP di lingkungan rumah. Kalau mereka beralasan terlalu banyak rumah yang harus didatangi, itu bohong. Perhitungannya begini, 1 PPDP diberi waktu 36 hari. Bila di lingkungan tersebut terdapat 400 pemilih, maka mereka hanya harus mendatangi 12 orang per hari atau sekitar 3 Kartu Keluarga. Semua sudah diperhitungkan, yang iya nya ada yang tidak bekerja atau tidak paham cara bekerja," tambahnya.
KPU dianggap belum maksimal untuk mensosialisasikan daftar pemilih kepada masyarakat. Edward menyarankan, seharusnya KPU aktif menginformasikan kepada masyarakat akan adanya coklit, aktif mengecek diri, mengumumkan nama PPDP kepada masyarakat dan mengumumkan DPS ke ruang publik yang strategis.
PKPU memerintahkan pendaftaran pemilih secara faktual, sedangkan hasil pemutakhiran itu harus memenuhi syarat administrasi dan diseleksi dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) yang berbasis informasi dan teknologi.
Hari ini, rekapitulasi perbaikan DPS di tingkat kelurahan, selama 2 hari ke depan dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat kecamatan lalu tanggal 2 Oktober 2015 akan dilakukan penetapan DPT Kota Medan. (BS-001)