Beritasumut.com - Siapa di belakang pelanggaran aturan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan terungkap. Orang yang paling bertanggung jawab dalam adalah Sekretaris KPU Medan Maskuri. Dia hanya mengadakan dua rangkap salinan DPS tanpa sepengetahuan Komisioner KPU Medan.
Hal ini terungkap dalam klarifikasi yang digelar KPU Sumatera Utara (Sumut), di kantor KPU Sumut, Jalan M Yamin, Medan, Selasa (22/9/2015). Dalam pertemuan itu hadir Komisioner Divisi Data dan Sosialisasi KPU Medan Edi Suhartono, Divisi Hukum Agussyah Damanik, dan Divisi Pencalonan dan Kampanye Pandapotan Tamba. Sedangkan Komisioner KPU Sumut adalah Yulhasni, Benget Silitonga, serta Nazir Salim Manik
Klarifikasi ini digelar KPU Sumut karena terbukti KPU Medan telah melanggar PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar pemiliih Pilkada. Di sana disebutkan, selain di kantor lurah, DPS harus diumumkan hingga ke tingkat RT/RW dan juga pada tempat-tempat umum yang strategis untuk menjangkau masyarakat.
Dalam pertemuan itu, ketiga Komisioner KPU Medan mengaku sama sekali tidak tahu kebijakan yang dilakukan Sekretaris KPU Medan. Soalnya, penggandaan salinan DPS itu, seluruh komisioner berada di Pematang Siantar untuk mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Sekretaris KPU Medan Maskuri mengakui telah bertindak mencetak hanya dua rangkap salinan DPS tanpa sepengetahuan komisioner. Dan ironisnya, pada waktu Yulhasni bertanya apakah Maskuri mengetahui tindakannya melanggar PKPU, Sekretaris KPU Medan itu mengaku tahu.
Yulhasni mengatakan, dalam hal ini Komisioner KPU Medan juga tidak bisa lepas tangan. Semestinya, setiap kebijakan harus dilakukan melalui pleno. Jangan sampai Sekretaris KPU Medan bertindak di luar sepengetahuan komisioner.
"Komisioner KPU Medan juga lalai," nilai Yulhasni.
Saat dikonfirmasi wartawan, dua Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba dan Agussyah Damanik, mengakui mereka dipanggil KPU Sumut akibat kesalahan dalam pengumuman DPS.
"Semestinya dicetak tiga rangkap, tetapi yang dicetak hanya dua rangkap. Dan memang saat pencetakan itu, seluruh Komisioner KPU Medan mengikuti acara dengan DKPP," ucapnya.
Namun, lanjut Tamba, dia tidak sepenuhnya menyalahkan Maskuri. Menurutnya, Maskuri hanya berinisiatif mencetak karena memang waktunya pengumuman sudah dekat.
"Dan sebelumnya, sama sekali tidak arahan dari Komisioner Divisi Data dan Sosialisasi," aku Pandapotan Tamba.
Senada, Agussyah Damanik mengakui, baru mengetahui persoalan ini setelah membaca pemberitaan di media. Dia mengatakan, sebaik mengetahui permasalahan itu, mereka langsung menggelar rapat dan memutuskan menambah satu rangkap lagi salinan DPS sebagaimana yang diatur oleh PKPU.
"Jadi sesungguhnya, kesalahan itu sudah kita perbaiki sebelum masa waktu pengumuman DPS selesai," ucap Agussyah.
Dalam pertemuan itu, sebenarnya KPU Sumut juga ingin mengklarifikasi pelecehan yang dilakukan Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe kepada para wartawan. Namun Yenni tidak hadir karena sedang berada di Jakarta bersama Komisioner KPU Medan lainnya, Irwansyah.
"Secara khusus kita tetap akan memanggil Ketua KPU Medan, Kita tidak ingin hubungan KPU dengan wartawan tidak harmonis. Karena bagaimana pun wartawan mempunyai peran dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dalam hal penyebarluasan informasi dan aturan-aturan," pungkas Yulhasni. (BS-001)