Beritasumut.com - Sesuai jawdal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kota Medan tetap melaksanakan paripurna penyampaian laporan pembahasan, pendapat fraksi-fraksi dan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan DPRD bersama kepala daerah atas Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan TA 2015, Senin (21/9/2015). Namun, paripurna tersebut tidak dihadiri Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Medan Landen Marbun SH, mengatakan ketidakhadiran fraksinya dalam sidang paripurna tersebut, karena Hanura meminta agar paripurna pengesahan ditunda dahulu sembari menunggu kepastian adanya Penjabat Wali Kota Medan yang bisa mengambil keputusan.
"Kalau kawan-kawan fraksi lain yang hadir dalam paripurna pengesahan itu, monggo (silahkan), itu hak kolektif masing-masing fraksi. Perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebuah dinamika," sebut Landen Marbun di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (21/9/2015).
Landen mengatakan, pihaknya masih berharap DPRD dapat menghargai apa yang telah digariskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal kewenangan Plh. Artinya, kata Landen, sebagai pejabat di tingkat bawah setidaknya bisa mengikuti tata aturan yang telah dibuat oleh pemerintah yang lebih tinggi.
"Dalam konteks berbagsa dan bernegara, kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merah putih. Jadi, kitapun harus punya loyalitas serta taat atas instruksi pimpinan. Jangan karena kepentingan masyarakat, lantas dipaksakan," kata anggota Komisi D ini.
Lagian, sebut Landen, pengesahan PAPBD tidak harus dilakukan dengan tergesa-gesa, karena dikhawatirkan akan menjadi pekerjaan sia-sia.
“Perubahan (PAPBD) ini boleh ya, boleh tidak. Artinya, ini bukan menjadi sebuah keharusan,” katanya.
Secara emosional, sambung anggota DPRD dari Dapil V ini, pihaknya tidak sepakat dengan Kemendagri karena sudah sekian lama sudah disurati secara resmi oleh Pemko Medan serta didatangi DPRD, namun belum ada jawaban perihal Pj Wali Kota atau pejabat di Kota Medan yang bisa mengambil keputusan.
Terkait pernyataan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, yang membatalkan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Persampahan karena Syaiful Bahri selaku Plh telah melampaui kewenangan, menurut Landen, itu merupakan sebuah sinyal atau peringatan.
"Makanya, kami (Hanura) belum bisa memberikan pendapat terkait dengan PAPBD," katanya.
Karenanya, tambah Landen, pihaknya hanya boleh berharap agar Mendagri bisa memproses percepatan pelantikan Pj Wali Kota Medan. Apalagi, berulang kali baca di media kalau nama Pj Wali Kota Medan itu sudah di meja Mendagri.
"Saya sangat yakin, proses ini bukan disengaja Menteri untuk dilama-lamakan, tapi mungkin ada pertimbangan atau sebuah ketahi-hatian dalam menetapkannya," sebutnya.
Landen mengharapkan, ada sebuah fatwa atau sebuah solusi dari Kemendagri agar anggaran untuk kepentingan masyarakat dapat dikerjakan.
"Kalaupun nanti ada solusi untuk penggunaan anggaran itu, Pemko Medan dapat mengalokasikannya kepada hal-hal untuk kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan, drainase, pendidikan dan lainnya. Mungkin itu solusi karena rentang waktu tahun anggaran berjalan ini juga terbatas," pungkas Landen. (BS-001)