Hanya KPU Medan Langgar Aturan Pengumuman DPS

Redaksi - Kamis, 17 September 2015 18:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Hanya-KPU-Medan-Langgar-Aturan-Pengumuman-DPS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan memanggil Komisioner KPU Medan terkait pelanggaran aturan dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Medan 2015. 

Pelanggaran terjadi karena KPU Medan hanya mencetak DPS dalam dua rangkap sehingga sosialiasinya dipastikan tidak maksimal. Satu rangkap DPS ditempelkan pada kantor kelurahan sedangkan satu rangkap lainnya menjadi arsip untuk perbaikan DPS bagi petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan hal itu melanggar PKPU No 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemiliih pilkada. Sebab di sana disebutkan DPS harus diumumkan hingga ke tingkat RT/RW dan juga pada tempat-tempat umum yang strategis untuk menjangkau masyarakat.

"Perintahnya dalam aturan tersebut kan tiga rangkap, lantas apa alasan mereka hanya mencetak dua rangkap," katanya, Kamis (17/9/2015).

Yulhasni menjelaskan pemanggilan mereka terhadap Komisioner KPU Medan dilakukan guna mengklarifikasi letak kesalahan dalam pencetakan berkas DPS tersebut. Mereka sangat menyayangkan kesalahan seperti ini dilakukan oleh KPU Medan yang notabene memiliki berbagai kemudahan dalam mengakses seluruh aturan dalam pilkada dibanding daerah lain yang juga menggelar pilkada serentak di Sumut.

"Sepanjang pengawasan kami, tidak ada ditemukan pelanggaran seperti ini didaerah lain, hanya di Medan," ungkapnya.

Ditanya mengenai sanksi atas pelanggaran ini, Yulhasni masih enggan membeberkannya, sebab pemberian sanksi harus terlebih dahulu melalui tahapan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.

"Kita akan lihat dulu, dimana letak kesalahannya apakah pada sekretariat atau pada komisionernya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yulhasni juga menyayangkan munculnya pemberitaan pada media online yang menyebutkan adanya pelecehan profesi yang dilontarkan oleh Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe terhadap para wartawan. Menurutnya, selaku pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, jajaran KPU harus kooperatif dengan wartawan yang merupakan perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2015.

Yulhasni yang juga mantan wartawan ini mengaku pelecehan terhadap profesi wartawan merupakan hal yang tidak wajar dilakukan oleh pimpinan lembaga selevel KPU Kota Medan.

"Ya kita menyayangkan adanya pernyataan seperti itu," ujarnya.

Diketahui dalam pemberitaan pada beberapa media online disebutkan Ketua KPU Medan melecehkan wartawan dengan penyataannya yang menyebutkan para awak media hanya meliput kegiatan Pilkada Medan 2015 karena iming-iming tertentu. Pernyataan ini dilontarkannya saat sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Kesalahan Pengumuman DPS Akibat Kebijakan Sepihak Sekretaris KPU Medan