Perwal Reklame Bikin Gaduh dan Membingungkan

Redaksi - Kamis, 17 September 2015 14:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Perwal-Reklame-Bikin-Gaduh-dan-Membingungkan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Terbitnya Perwaturan Wali Kota (Perwal) No 19 Tahun 2015 sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Reklame di Kota Medan, terkait pengembalian tugas dan wewenang penataan letak reklame dinilai hanya akan membuat kegaduhan dan membingung para pengusaha advertising di Kota Medan. Padahal wewenang pengelolaan dan penataan reklame di Kota Medan sudah diserahkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dengan keluarnya Perwal No 17 Tahun 2014.

"Ini preseden buruk, saya melihat terbitnya perwal ini justru hanya akan membingungkan pengusaha advertising di Kota Medan," jelas Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah SH di Medan, Kamis (17/9/2015) siang.

Politisi Golongan Karya ini juga menilai keluarnya perwal ini juga dinilai akan menciptakan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Dinas TRTB dan Pertamanan yang juga sama-sama memiliki kewenangan dalam pengelolaan reklame ini.

"Kita melihat akan ada tumpang tindih antara TRTB dan Dinas Pertamanan, padahal sejak April 2014 wewenang itu sudah diserahkan ke Dinas TRTB melalui Perwal no 17 tahun 2014," jelas Ilham.

Inisiator Pansus Reklame ini menilai, pernyataan Kepala Dinas Pertamanan Zulkifli Sitepu bahwa Dinas Pertamanan berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada pihak pemasang reklame, serta sebagai pengawas dan penindak reklame yang menyalahi aturan dimana tugas dan wewenang tersebut, berlaku sejak 13 September 2015, makin membingungkan.

"Jadinya bingung, kemarin kewenangan itu diserahkan ke TRTB, kemudian diserahkan lagi ke Pertamanan," jelasnya.

Ilham meminta Pemko Medan tidak gampang mengeluarkan Perwal tentang Reklame karena permasalahan reklame di Medan sudah sangat membingungkan.

"Kita meminta Pemko bisa tegas, mana yang menjadi kewenangan Pertamanan mana yang menjadi kewenangan TRTB. Pernyataan Kepala Dinas Pertamanan ini makin membingungkan," jelasnya.

Ilham juga menilai, keluarnya Perwal No 19 tahun 2015 hanya akan membuat kegaduhan saja. Ia menyarankan agar kewenangan penertiban diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang reklame di Kota Medan.

"Daripada jadi gaduh dan menciptakan kebingungan, baiknya Pemko Medan mengembalikan kewenangan Penertiban Reklame ini ke Satpol PP sesuai dengan perda reklame," jelas Ilham.

Pun begitu, terkait persoalan ini, ilham menilai Dinas Pertamanan keliru mengimplementasikan isi Perwal No 19 Tahun 2015 tersebut terkait kewenangan reklame di Medan.

"Saya juga berpikir, atau mungkin dinas terkait salah mengimplentasikan isi dari perwal tersebut sehingga salah arti. Ini harus diperjelas oleh Pemerintah kota Medan," jelasnya

Sebelumnya, Kepada Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan pengembalian tugas dan wewenang penataan letak reklame ini tidak terlepas dari rendahnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame kurun dua tahun terakhir sejak ditangani oleh Dinas TRTB.

Dalam hal menata reklame, Dinas Pertamanan berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada pihak pemasang reklame, serta sebagai pengawas dan penindak reklame yang menyalahi aturan. Tugas dan wewenang tersebut, berlaku sejak 13 September 2015.

Diakuinya, wewenang dan tugas ini dikembalikan ke Dinas Pertamanan karena Peraturan Wali Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015 sebagai petunjuk teknis dari Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang reklame di Kota Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sidang Kasus Pembunuhan Kembali Gaduh