Pemprov Sumut Susun Pergub Pengalihan Urusan Pemkab/Pemko

Redaksi - Rabu, 16 September 2015 15:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Pemprov-Sumut-Susun-Pergub-Pengalihan-Urusan-Pemkab-Pemko.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi foto bersama Anggota DPD.

Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Sumut tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur langkah-langkah pelaksanaan urusan yang ditarik dari kewenangan pemkab/pemko menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pengalihan urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan. Langkah itu diambil dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

“Draft dimaksud sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” jelas Plt Gubernur saat menerima kunjungan kerja Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite 1 Fakhrur Razy (Aceh). 

Turut dalam romnbongan anggota DPD Syarif (Lampung), Ahmad Kanedy (Bengkulu), Rijal Sirait (Sumut), Eni Sumarbi (Jabar), Rabiatul Adawiyah (NTB) dan Iqbal Parewangi (Sulsel). 

Sementara Plt Gubernur didampingi Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Edy Sofyan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Amran Uteh, SKPD, mewakili kabupaten/kota, Polri dan TNI.

 

Kunker Komite 1 DPD RI dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Fakhrur Razy mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui kesiapan pemkab/pemko terkait pelaksanaan UU dimaksud diantaranya UU tentang Pemerintah Daerah.

 

Dijelaksannya, adapun urusan pemerintahan yang mengalami pengalihan meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan. 

Hal tersebut akan berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.

 

Kepada anggota DPD RI, Plt Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang draft Pergub Sumut untuk pengaturan langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

Plt Gubernur mengungkapkan Pemprov Sumut baru akan melaksanakan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara penuh pada Oktober 2016.

 

Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah saat ini sedang masih dalam transisi. Sebagaimana diamanatkan Pasal 406 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan pada saat UU ini mulai berlaku semua peraturan perundangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.

 

Tengku Erry mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015  yang intinya menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang membutuhkan dukungan personel, prasarana dan pembiayaan dan dokumen (P3D) tetap dilaksanakan oleh tingkat pemerintahan yang selama ini melaksanakan urusan tersebut, sampai dilakukan penyerahan P3D pada Oktober 2016.

 

Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak memerlukan P3D, saat ini dalam tahapan persiapan pengaturan. Pemprov Sumut telah merancang draft Pergub Sumut untuk pengaturan langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah provinsi.

 

Selanjutnya mengenai langkah-langkah yang dipersiapkan oleh Pemprov Sumut, telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi bersama SKPD konsultasi ke kementerian teknis dan diharapkan pada Oktober 2016 dapat dilaksanakan sebagai amanat UU 23 Tahun 2014.

 

Sementara itu Sekda Humbang Hasundutan Maddin Sihombing menyampaikan beberapa keberatan pihaknya perihal penarikan urusan dari pemkab ke Pemprov Sumut. Salah satunya urusan pendidikan, dimana tingkat SMU dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Padahal pemkab memiliki sekolah binaan tingkat SMU yang cukup baik kualitasnya dengan tingkat kelulusan universitas negeri mencapai 98%. Konsep ini, katanya, akan ditularkan ke sekolah lainnya di Humbahas, namun akan mengalami kendala apabila kewenangan ditarik oleh provinsi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional

Berita

Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba

Berita

2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut

Berita

Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja

Berita

Terkait Inventarisasi Aset Sekolah, Syawal Gultom Khawatirkan Pengawasan Pemprov

Berita

Kejar Target, Pemprov Sumut Akan Bentuk Lima Tim Inventarisasi Aset SMA Sederajat