Beritasumut.com - DPRD Kota Medan menyetujui delapan perubahan peruntukan tanah di Kota Medan dalam sidang paripurna perubahan peruntukan di ruang sidang dewan, Selasa (15/9/2015).
Perubahan peruntukan disetujui dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga didampingi Iswanda Nanda Ramli dan Burhanuddin Sitepu.
Dewan mengesahkan perubahan peruntukan tanah seluas lebih kurang 8.865,77 meter bujur sangkar atas nama Aswin Soefy Loebis kuasa pengurus Yayasan UISU, di Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, dari perumahan tipe C dan Tipe D menjadi bangunan umum (kuliah).
Kemudian, tanah seluas lebih kurang 946 meter bujur sangkar atas nama Hj Ida Ruhiya dan H T Zalman, di Jalan Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dari perumahan tipe B menjadi bangunan umum.
Lalu tanah seluas 1.612meter bujur sangkar atas nama Sutrisno u/an PT Nusantara Raya Citra Kuasa Hj Siti Zubaidah, di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dari bangunan khusus menjadi perumahan (rumah susun).
Selanjutnya, tanah seluas 1.153 meter bujur sangkar atas nama Sutrisno u/an PT Nusantara Raya Citra kuasa Helena Rasulina Sembiring di Jalan Dr Mansyur, Gang Melati, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dari bangunan khusus menjadi perumahan (rusun).
Tanah seluas 936 meter bujur sangkar atas nama M Boru Sitompul di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, dari perumahan tipe C menjadi bangunan umum.
Kemudian perubahan peruntukan tanah dari rencana taman menjadi perumahan tipe C seluas 712,5 meter bujur sangkar di atas tanah keseluruhannya seluas total 3.902 meter bujur sangkar di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, atas nama Dr Ir Binsar Situmorang MSc.
Perubahan peruntukan tanah dari pertokoan menjadi perumahan tipe C di Jalan Kompleks CDB Polonia, Kecamatan Medan Polonia, di atas tanah seluas 20.915, 7 meter bujur sangkar atas nama Jhon Herry.
Terakhir, perubahan peruntukan tanah dari bangunan umum menjadi perumahan tipe D di Jalan Terompet ll-A, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang di atas tanah seluas 4.122 meter bujur sangkar atas nama Kastira Beru Ginting.
Umumnya seluruh fraksi menerima perubahan peruntukan kedelapan objek tanah ini kecuali Fraksi PKS melalui juru bicaranya Rajuddin Sagala menolak satu dari delapan perubahan peruntukan yakni perubahan peruntukan di Jalan Kompleks CDB Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Alasannya, lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak boleh diubah menjadi perumahan. "Karena itu FPKS sangat tegas menolak khusus pada objek ini," tukasnya.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Gerindra Waginto mengimbau Pemko Medan dalam persetujuan atau memberikan izin perubahan peruntukan tanah di Medan,hendaknya tetap berpedoman kepada undang-undang yang berlaku. Lalu memperhatikan dampak lingkungan hidup dan menyediakan RTH serta menyediakan tempat pembuangan sampah sementara. (BS-001)