Pengadaan dan Pemasangan APK Pilkada Medan Diduga Bermasalah

Redaksi - Selasa, 15 September 2015 22:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Pengadaan-dan-Pemasangan-APK-Pilkada-Medan-Diduga-Bermasalah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Pemsangan APK Pilkada Medan.

Beritasumut.com - Masa kampanye Pilkada Medan telah lama berlangsung, namun KPU Medan masih dililit berbagai persoalan. Selain belum seluruh alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul terpasang, pemasangan juga dilakukan secara melanggar ketentuan, dan pengadaannya juga tanpa spesifikasi yang jelas. 

Sekretaris KPU Medan Maskuri kepada wartawan, Selasa (15/9/2015) mengatakan, dalam spesifikasi pengadaan baliho, spanduk, dan umbul-umbul sama sekali tidak disebutkan jenis kayu yang digunakan. 

"Tidak ada disebutkan jenis bahannya dalam kontrak," aku Maskuri. 

Ketika ditanya apa pertimbangannya sehingga KPU tidak mencantumkan bahan baku secara rinci dalam kontrak, Maskuri terlihat gugup dan mengatakan hal ini akan menjadi masukan bagi KPU Medan. "Itu jadi masukanlah," katanya.

Pengakuan Maskuri ini menjadi pertanyaan, karena baliho yang digunakan untuk kedua pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang pengadaannya dilakukan KPU Medan itu akan digunakan dalam waktu yang cukup lama. Dikhawatirkan, tanpa menetapkan jenis kayu yang kuat dan tahan lama, baliho tidak dapat patah sebelum masa kampanye berakhir. 

Di samping itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah menetapkan prinsip dalam pengadaan. Pada pasal 3 PKPU itu ditegaskan, penyediaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jenis, selain juga harus tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. 

Data yang diperoleh wartawan, pengadaan alat peraga kampanye dilakukan melalui tender dengan  nilai Rp394.500.000. Pemenang tender ini adalah CV BM. APK dicetak dan dipasang itu terdiri atas baliho berukuran 4 m x 7 m  10 buah, umbul-umbul ukuran 5 m x 1,15 m sebanyak 6.040 buah (20/paslon/kelurahan -- 151 kelurahan di Medan) dan spanduk ukuran 1,5 m x 7 m sebanyak 604 buah.

Selain persoalan dalam spesifikasi, pemasangan APK Pilkada Medan 2015 tampaknya masih menyalahi aturan. Beberapa aturan yang dilanggar diantaranya adanya gangguan terhadap fasilitas umum seperti rambu lalu lintas maupun adanya unsur perusakan terhadap lingkungan hidup. 

Kondisi ini terlihat pada pema sangan APK berupa baliho pasangan calon di Jalan Jamin Ginting Simpang Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Baliho pasangan nomor 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) yang dipasang oleh KPU Medan tersebut dipasang dengan menutup tiang lampu merah dan tiang penyangganya dipaku pada pohon yang tumbuh dibelakangnya.

"Ya itu jelas menyalahi aturan, karena mengganggu rambu lalu lintas dan juga merusak lingkungan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan Raden Deni Admiral, Selasa (15/9/2015).

Pihak KPU Medan sendiri membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan oleh rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, menjelaskan titik-titik pemasangan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara KPU Medan dengan kedua pasangan calon yang akan maju di Pilkada Medan 2015. Mengenai adanya pelanggaran tersebut, ia mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap rekanan. (BS-001)


Tag:
APK

Berita Terkait

Berita

Nommensen Festival 2025, Pj Sekda Sumut Harapkan Kampus di Sumut Semakin Aktif Gelar Event Berkualitas

Berita

Tingkatkan APK Perguruan Tinggi di Sumut, Pemprov Sumut Apresiasi Program Beasiswa Universitas Murni Teguh

Berita

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

Berita

Pj Gubernur Bersama GAPKI Sumut Bahas Isu Terkini Terkait Sektor Sawit

Berita

Pj Bupati Langkat Tandatangani MoU Kerjasama dengan Yayasan Adihulung Pendidikan Nusantara

Berita

Setkab Kembali Himpun Masukan untuk Kontinuitas Inpres Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan