Beritasumut.com - Setelah tiga tahun “mengendap”, akhirnya sembilan fraksi di DPRD Medan menyetujui serta mengesahkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Medan, Senin (14/9/2015).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Plh Wali Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis dan pimpinan SKPD lainnya.
Dalam pendapat fraksi yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan (Panas) DPRD Medan Deni Maulana Lubis mengharapkan dengan disahkannya Perda Penanggulangan Kemiskinan maka angka kemiskinan sebesar 9,64 persen pada 2013 lalu dapat menurun yakni minimal 1 persen setiap tahunnya hingga tuntas.
Dikatakan politisi Partai Nasdem ini, pengentasan kemiskinan butuh komitmen, sinergitas dari semua pihak. Apalagi masalah identifikasi warga miskin yang selama ini tidak akurat dan tidak up to date. Sehingga, bantuan kepada warga miskin sering disalahgunakan bahkan tidak tepat sasaran. Jika setelah menghasilkan validasi data yang akurat harus diumumkan disetiap kecamatan.
Dengan begitu kata Deni, program penanggulangan kemiskinan yang dianggarkan dalam APBD 2015 sebesar Rp1,5 miliar dan program perencanaan pembangunan ekonomi Rp5,2 miliar bisa memberikan manfaat dalam mengentaskan kemiskinan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus. Dengan disahkannya perda tersebut diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif yaitu harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kepada Pemko Medan supaya dapat melakukan dengan strategi yang tepat dan terukur.
Sementara itu Ketua Pansus Perda Penanggulangan Kemiskinan Edward Hutabarat melaporkan, pihaknya secara maksimal sudah melakukan pembahasan. Ditekankan, Pemko Medan harus maksimal melakukan identifikasi warga miskin bekerjasama dengan badan statistik dan selanjutnya menerbitkan perwal agar pelaksanannya segera direalisasikan .
Ditambah Edward, dalam perda juga diatur agar Pemko Medan diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembinaan warga miskin. Bahkan dalam pembinaan warga miskin perlu dilakukan pembagian klasifikasi yakni bina manusia, bina lingkungan dan bina usaha.
Edward berharap berharap pejabat Pemko Medan melakukan pendataan jumlah warga miskin yang akurat. Pendataan dapat dilakukan melalui online. “Lurah harus tau berapa jumlah warga miskin didaerahnya. Sehingga pembinaan dapat dilakukan maksimal,” tambah politisi PDI P ini.
Sedangkan Plh Wali Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis mengatakan, Pemko Medan tetap berupaya melakukan upaya penanggulangan kemiskinan dengan membangun skema intervensi dalam skala lokal dan internasional.
Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkansistem terpadu dan komprehensip yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal dalam penanggulangan kemiskinan. (BS-001)