SKB 3 Menteri Sudah Diteken, Daerah Diharapkan Segera Salurkan Dana Desa

Redaksi - Selasa, 08 September 2015 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_SKB-3-Menteri-Sudah-Diteken--Daerah-Diharapkan-Segera-Salurkan-Dana-Desa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Mendagri Tjahjo Kumolo.

Beritasumut.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Mendagri terkait penyaluran Dana Desa sudah diteken ketiga menteri. Karena itu, Mendagri berharap daerah segera menyalurkan Dana Desa yang masih ada di rekening Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Menurut Mendagri, berkas SKB itu sekarang ada di Menteri Desa. Namun poin dari SKB itu adalah mempercepat penyaluran Dana Desa. Selama ini, meski transfer dari Kementerian Keuangan ke Kabupatan/Kota sudah mencapai 80%, tapi belum semua disalurkan Bupati/Walikota ke Desa.

“Alasannya macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang menunggu perencanaan dari desa,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015) sore, seperti dilansir situs resmi Setkab RI.

Karena itu, lanjut Mendagri, pihaknya sepakat dengan Kementerian Desa bahwa perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN, APBD, yang simple. 

“Cukuplah selembar, Desa A Kecamatan A, Kabupaten A, Provinsi A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program irigasi, program infrastruktur apa yang sifatnya pada karya. Sudah selesai, itu aja,” ujarnya.

Diakui Mendagri, memang ada yang alasan bahwa desa belum mempunyai rekening. Untuk yang begini, Mendagri menyarankan bisa cash ini karena ini latihan baru tahap pertama untuk persiapan tahun ke depan yang mungkin sudah mencapai Rp1 miliar lebih.

Saat ditanya wartawan mengenai sanksi bagi daerah yang tidak segera menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengatakan, urusan sanksi nanti Menteri Keuangan setelah menunggu hasil tuntas, menunggu hasil pemeriksaan BPK pada akhir tahun. Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya baik desa maupun anggaran modal termasuk APBD-nya.

“Itu saja. Baru nanti kalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi,” terang Tjahjo.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, menurut Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan, sebagaimana bisa dilihat di Hotel Media Sheraton saat ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.

“Kami akan terus memantau karena apapun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk di perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam dana itu,” pungkas Tjahjo. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hari Ini Pemkab Humbang Hasundutan Transfer Rp 55 Milliar ADD ke Rekening 153 Desa

Berita

BPKP Sumut Gandeng Unimed dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Berita

Terkait Pencairan Dana Desa 2016, Bupati Taput Ultimatum Camat

Berita

Tak Ada Usulan Pemekaran Desa di Sumut

Berita

Bupati Tapsel Ingatkan Kades Hati-hati Gunakan Dana Desa

Berita

RDP Dana Desa Tapsel Menunggu Jadwal