Beritasumut.com - Masa kampanye Pilkada Medan telah dimulai sejak 27 Agustus lalu, namun sampai Selasa (8/9/2015) KPU Kota Medan belum menjalankan kewajibannya memfasilitasi kampanye pasangan calon (Paslon). Hal ini akibatnya lambannya proses pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye kedua paslon.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris KPU Medan Maskuri mengakui, belum seluruh alat peraga kampanye pasangan calon selesai dikerjakan oleh pemborong. Dia menargetkan, Sabtu 12 September 2015 seluruh alat peraga kampanye sekaligus pemasangan baliho maupun spanduk yang difasilitasi KPU Medan akan selesai.
Keterlambatan KPU Medan ini mendapat perhatian dari Komisioner KPU Sumut Yulhasni. Dia mengatakan, semestinya Medan sebagai ibu kota provinsi menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Sumut.
"Kita telah pantau di Sergai, Labura, Tanjung Balai, dan Simalungun telah terpasang alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU setempat. Kenapa KPU Medan begitu lambat," ungkapnya.
Yulhasni menyayangkan keterlambatan KPU Medan memfasilitasi alat peraga kampanye pasangan calon. Menurutnya, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi KPU.
"KPU baru dipercaya dan mendapat amanah untuk memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye, jangan karena kelambatan ini kepercayaan itu jadi pudar," kata Yulhasni.
Selain itu, Komisioner KPU Sumut ini juga menyatakan, masyarakat Medan harus segera tahu adanya pilkada pada 9 Desember 2015 berikut calon-calonnya. Karena itu, dia mendesak KPU Medan segera memfasilitasi alat peraga kampanye paslon.
"Kita juga tidak ingin KPU dianggap lemah oleh pasangan calon akibat keterlambatan ini," ungkapnya.
Dalam Undang Undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang KPU mempunyai tugas untuk memfasilitasi kampanye peserta dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan APK. Sedangkan peserta dilarang membuat bahan kampanye sendiri dan memasang APK sendiri. Sedangkan dalam PKPU 7 tahun 2015 tentang Kampanye disebutkan, kampanye yang dilaksanakan oleh KPU dalam bentuk debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan iklan di media massa cetak dan/atau media massa lektronik. Sedangkan kampanye oleh Paslon dan tim pemenangan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.
Pasal 23 PKPU 78 disebutkan, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye dalam bentuk selebaran, brosur (leaflet), pamflet dan poster. (BS-001)