Beritasumut.com - Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengabulkan gugatan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Saparuddin Haji-Miswaruddin pada sidang sengketa pilkada yang menggugat KPU Madina.
Pasangan Calon Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay, menggugat KPU Madina, karena menggugurkan pasangan calon Saparuddin Haji-Miswaruddin dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sidang pembacaan putusan di Aula STAI Madina, Kamis (3/9/2015), dihadiri Panwaslu Madina, pasangan calon, dan tim, serta Staf KPU Madina.
Sesuai fakta-fakta persidangan Panwaslu Madina memutuskan mengabulkan permohonan pemohon keseluruhan, dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini.
Bakal Calon Bupati Madina Saparuddin Haji Lubis, usai persidangan, menyampaikan yakin dan percaya atas kebesaran Allah, karena sebuah kebenaran akan berbuah kebenaran.
“Dengan hasil putusan sidang sengketa ini, kami akan ikut sebagai calon pada Pilkada 9 Desember mendatang. Mudah-mudahan atas dasar doa dukungan masyarakat kita akan berjuang untuk membangun Madina,” katanya. (BS-026)