KPU Medan Minta Paslon Daftarkan Akun Media Sosial Resmi

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2015 14:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_KPU-Medan-Minta-Paslon-Daftarkan-Akun-Media-Sosial-Resmi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2015 agar segera mendaftarkan akun media sosial resmi.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menjelaskan, kampanye melalui media sosial telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 7 2015 tentang kampanye pilkada. Pada Pasal 46 ayat 2 disebutkan, paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Namun akun tersebut harus didaftarkan dengan menggunakan formulir Model BC4-KWK dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian.

"Untuk akun resminya, paling lambat harus didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Artinya, mereka (paslon) itu mendaftarkan akun media sosial sebelum mereka menggelar kegiatan kampanye," kata Tamba di Medan, Jumat (28/7/2015).

Media sosial yang umum, mudah diakses seperti facebook dan twitter. Dia media ini cukup banyak digunakan masyarakat. Sehingga penyebaran informasi melalui media ini dirasakan cukup efektif. Sebab didalamnya tidak hanya dapat memuat tulisan, namun juga gambar hingga video melalui alamat link yang ditempelkan pada media tersebut.

Saat ini, terdapat sejumlah akun media sosial baik facebook atau twitter berisi nama dan logo serta aktifitas kedua paslon baik Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution maupun Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Tidak hanya satu, tetapi ada beberapa yang kemudian muncul.

Namun keberadaan akun-akun tersebut, lanjut Tamba, saat ini belum menjadi akun yang resmi karena belum didaftarkan ke KPU.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Daniel Zuhron mengatakan kampanye melalui media sosial memang telah diatur dalam PKPU. Namun wewenang pengawasan terkait pilkada, sebatas akun resmi yang terdaftar. Sedangkan untuk akun yang tidak resmi atau ilegal, akan dikenakan Undang-Undang ITE.

"Kalau akun resmi itu, akan menjadi ranahnya Panwaslu untuk diawasi. Tetapi di luar itu, tentu pengawas akan berkoordinasi dengan kepolisian. Dan itu terkait Undang-Undang ITE," katanya. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Kesalahan Pengumuman DPS Akibat Kebijakan Sepihak Sekretaris KPU Medan