Beritasumut.com - Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak seluruh gugatan pemohon pasangan Bakal Calon Bupati Ali Mutiara Rangkuti dan Bakal Calon Wakil Bupati Shafron dengan termohon KPU Madina dalam sidang sengketa pilkada di Aula STAIM Panyabungan, Rabu (26/8/2015).
Sidang dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB, namun mundur menjadi pukul 15.30 WIB, menunggu kehadiran Komisioner KPU Madina.
Bacalon Wakil Bupati Madina Shafron yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, terkait putusan Panwaslu Madina tersebut, langkah berikutnya pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN.
"Demi mendapatkan rasa keadilan, kami selaku pemohon atau penggugat akan melakukan langkah melaporkan hal ini ke PTUN," ujarnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan jalur hukum yang telah diatur di dalam undang-undang. Pihaknya merasa belum mendapatkan keadilan dari gugatan yang dilaporkan. (BS-026)