Tim Terpadu Penegakan Perda Datangi 3 Tempat Usaha di Ring Road City Walk

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2015 19:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Tim-Terpadu-Penegakan-Perda-Datangi-3-Tempat-Usaha-di-Ring-Road-City-Walk.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan mendatangi Fountain Cafe.

Beritasumut.com - Terbakarnya Medan Plaza ternyata membawa dampak bagi Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan. Pasalnya sebelum plaza tertua di Kota Medan itu terbakar, ada 64 wajib pajak (WP) di sana, salah satunya  penghasil pajak yang terbesar adalah bioskop. Setiap tahunnya 64 WP itu memberikan kontribusi pajak sebesar Rp4,5 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Untuk itulah Dispenda kini berupaya mencari potensi-potensi pajak lainnya untuk menutupinya.

Demikian disampaikan M Taufik Hilmi Lubis mewakili Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan ketika mendatangi 3 tempat usaha di  Ring Road City Walk Jalan Ring Road, Medan, Rabu (26/8/2015). Pasalnya ketiga tempat usaha itu meski sudah sebulan lebih beroperasi namun belum terdaftar sebagai WP.

Taufik menjelaskan, Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan kini terus berupaya mencari dan mendata potensi-potensi pajak yang ada guna menutupi hilangnya pendapatan pajak sebesar Rp4,5 miliar dari 64 WP di Medan Plaza per tahun. Dari hasil pendataan, mereka menemukan tiga tempat usaha di Ring Road City Walk belum terdaftar sebagai WP.

Adapun ketiga tempat usaha itu, jelas Taufik, masing-masing Sultante dan City Ice Cream di lantai dasar, sedangkan Fountain berada di lantai satu.  Setelah didatangi, ketiga tempat usaha yang menjajakan aneka makanan dan minuman itu bersikap kooperatif dan berjanji akan segera mendaftar sebagai WP sekaligus membayar pajak nantinya.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak  yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera mendaftarkan usahanya ke Kantor Dinas Pendapatan Kota Medan, Jalan Abdul Haris Nasution. Kami saat ini terus berupaya mencari dan mendata potensi-potensi pajak yang ada di Kota Medan. Sebab, pasca terbakarnya Medan Plaza menyebabkan Dispenda kehilangan pendapatan sekitar Rp4,5 miliar pertahun,” kata Taufik.

Bagi WP yang tidak mau mendaftarkan usahanya, jelas Taufik, tentu saja ada sanksi yang akan menanti. Meskipun Dispenda sebatas penarikan pajak namun mereka akan berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT), serta Satpol PP Kota Medan.

“Bagi WP pajak yang membandel, tentunya ada sanksi bagi mereka. Kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku. Untuk menghindari  jatuhnya sanksi, tentunya kita mengajak para WP untuk segera mendaftar sebagai WP,”  imbaunya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hotel Saudara Syariah Medan Belum Daftar Wajib Pajak

Berita

Anggota DPRD Medan ‘Bela’ Papa Rons Pizza