Beritasumut.com - Komisi C DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Hotel dan Diskotek Lee Garden (LG), Jalan Nibung Baru, Medan, Senin (24/8/2015) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis didampingi T Eswin dari Partai Golkar, dan Zulkifli Lubis dari PPP.
Dalam sidak tersebut, mereka langsung masuk ke dalam hotel dan diskotek dan menemui manajemen. Mereka kemudian memeriksa izin diskotek dan hotel.
Godfried mengatakan, sidak dilakukan atas informasi masyarakat, yang menyatakan bahwa Diskotek LG buka 24 jam.
"Katanya diskotek ini buka 24 jam, namun saat kita cek ternyata mereka tidak ada buka 24 jam," katanya.
Disinggung adanya dugaan diskotek kerap digunakan jadi tempat transaksi narkoba, Godfried akan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Kalau pihak diskotek ada kedapatan menjual narkoba, maka akan kita tutup. Namun, jika pengungjung yang membawa narkoba, tidak kita jamin," jelasnya.
Godfried juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan malam.
"Kita mengimbau agar jangan ada narkoba yang dijual oleh pihak diskotek," pungkasnya.
Salah seorang sekuriti Hotel dan Diskotek LG juga menyangkal bahwa tempat tersebut buka selama 24 jam.
"Tak ada itu kami buka 24 jam. Isu saja itu. Diskotek ini tutup jam 22.00 WIB," jelasnya. (BS-031)