Pembahasan PAPBD Medan 2015

Anggaran Dinas Pertamanan Dinilai Mubazir dan Tumpang Tindih

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2015 23:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Anggaran-Dinas-Pertamanan-Dinilai-Mubazir-dan-Tumpang-Tindih.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Pengajuan penambahan anggaran di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertamanan Kota Medan sebesar Rp10 miliar lebih dinilai mubazir dan tumpang tindih. Seperti pengajuan biaya pembongkaran reklame, pengerjaan taman dan penambahan tenaga honor serta program peningkatan aparatur dinilai sangat tidak pantas. Kritikan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah saat rapat pembahasan PAPBD Medan 2015 di ruangan Komisi D DPRD Medan, Senin (24/8/2015). Rapat dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, Wakil Ketua Paul Mei Simanjuntak, Landen Marbun, Maruli Tua Tarigan, Parlaungan Simangunsong, Sahat Simbolon, Sabar Surya Sitepu dan Abdul Rani. Sementara Dinas Pertamanan dihadiri Kadis Zulkifli Sitepu didampingi stafnya Sinuraya. Dikatakan Ilhamsyah, pengerjaan taman selama ini terkesan asal jadi. Sama halnya pengajuan pembongkaran reklame Rp150 juta dinilai tumpang tindih. Sebab, biaya pembongkaran papan reklame sudah dianggarkan di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Rp2,2 miliar. Bukan itu saja kata politisi Golkar ini, pengajuan pembangunan pos jaga taman dinilai tidak masuk akal. Bahkan pengajuan pemotongan las sebesar Rp50 juta serta penggajian tenaga kontrak sebesar Rp4 miliar dan penggajian Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp9 miliar  patut dipertanyakan. Terkait hal ini, Ilhamsyah dengan tegas mengatakan dana pembongkaran Rp150 juta supaya dihapus. Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi D Ahmad Arif. Menurutnya program peningkatan aparatur Rp500 juta supaya dikurangi atau dihapuskan. Sebaiknya anggaran sebesar itu supaya digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak dan menyentuh langsung. Masih terkait penggajian anggaran tenaga kontrak dan THL yang mencapai Rp13 miliar lebih. Anggota komisi D Abdul Rani mempertegas apa output dan apa hasil kerja dari tenga honor yang harus mengeluarkan gaji hingga Rp13 miliar. “Atas dasar apa Kadis mengangkat tenaga honor sebanyak itu,” tanya Abdul Rani. Sama halnya dengan anggota dewan Parlaungan Simangunsong menekankan agar Dinas Pertamanan melakukan pendatan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Disinyalir banyak LPJU yang belum terdata dengan benar. Diduga banyak pihak pemilik perumahan yang memasang lampu jalan tanpa izin dan tentu sudah melanggar UU N0 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.    Menjawab pertanyaan dewan, Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli mengatakan terkait pengajuan dana pembongkaran Rp150 juta untuk mengantisipasi peralihan penanganan urusan reklame ke Dinas Pertamanan kembali yang saat ini draf perwalnya sudah ditandatangani Wali Kota Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Randiman Kecewa Berat Dengan Dinas Pertamanan, Pegawai Disenggak

Berita

DPRD Sahkan PAPBD Medan 2015

Berita

Perawatan Drainase Diminta Berkelanjutan

Berita

Soal LPJU, Dinas Pertamanan Medan Diminta Merespon Pakai Hati

Berita

Wali Kota Medan Perintahkan Dinas Pertamanan Potong Dahan Pohon

Berita

Korupsi Rp150 Juta, Mantan Pejabat Dinas Pertamanan Medan Divonis Setahun Penjara