Pilkada Medan

Pasangan Calon Boleh Pasang Logo PPP

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2015 02:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Pasangan-Calon-Boleh-Pasang-Logo-PPP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mempersilahkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota untuk memasang atau menempelkan logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada bahan kampanye sebagai partai pendukung. Namun hanya berlaku pada materi yang didanai sendiri.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya mempersilahkan tim kampanye paslon dalam hal ini pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution untuk menempatkan nama dan logo PPP pada bahan kampanye untuk Pemilihan Kepala Saerah (Pilkada) Medan. Namun hal itu terbatas pada bahan kampanye seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker (maksimal 10cm x 5cm).

"Kalau mereka (paslon) yang mau buat logonya, ya silahkan saja," ujar Tamba di Medan, Ahad (23/4/2015).

Sementara untuk bahan kampanye meliputi selebaran,  brosur, pamflet dan poster yang menjadi wewenang KPU, tidak diperkenankan menyertakan logo dan nama PPP diatasnya. Begitu juga alat peraga kampanye (APK), serta iklan di media massa. Pihaknya beralasan partai tersebut tidak terdaftar sebagai partai pengusung atau pendukung pasangan Bang Eldin-Akhyar (BENAR) karena sedang dalam masa konflik dan tidak satu suara dalam hal memberikan dukungan kepada satu paslon.

"PPP kan bukan partai pengusung atau pendukung. Berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 7 Tahun 2015, pendukung dan (partai) pengusung lah yang berhak ditempatkan di alat peraga kampanye," katanya.

Selain karena tidak terdaftar sebagai partai pengusung atau pendukung, menurut Tamba, karena posisi PPP yang sedang dalam konflik dualisme, sehingga tidak ada satu pihak atau kubu, bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita tidak mau nanti di belakang hari, ada (pihak) yang keberatan. Selama salah satu kubu tidak berkekuatan hukum tetap, maka logonya tidak kita buat," katanya.

Untuk hal itu, Tamba mengaku pihaknya telah mempertanyakannya kepada KPU Provinsi atas diperbolehkan atau tidaknya menerakan logo dan nama PPP yang sejak awal telah memberikan dukungan kepada pasangan BENAR dari kubu Romahurmuziy. Sementara untuk kubu lainnya, sama sekali tidak memberikan dukungan kemanapun.

"Kalau kita yang buat kan pakai anggaran negara, jadi tidak bisa. Nanti kita bisa dituntut pihak PPP yang lain," sebutnya.

Sebelumnya Ketua DPW PPP Sumut kubu Ketua Umum Djan Faridz, Aswan Jaya mengaku keberatan jika KPU Medan menempatkan logo atau nama partainya pada APK pasangan BENAR. Karena pada masa pendaftaran bakal paslon akhir Juli lalu, pihaknya tidak ikut memberikan dukungan kepada kedua pasangan.

"Kita keberatan kalau KPU Medan tetap menempatkan logo dan nama PPP pada APK yang dicetak menggunakan anggaran pemerintah (APBD). Karena kita (kubu Djan Faridz) tidak mendukung pasangan manapun," sebutnya. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Berita

Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung

Berita

MK Tolak Gugatan Pilkada Medan

Berita

Harlah PPP Difokuskan di DPC

Berita

Hitungan Resmi Pilkada Medan, Eldin-Akhyar Menang Telak