Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2015 17:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Dinas-TRTB-Medan-Bongkar-Papan-Reklame-Tanpa-Izin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Satu unit papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Jalan Sei Serayu, Medan persisnya depan Toko Golden Timba Furniture, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Jumat (21/8/2015). Selain tidak memiliki izin, konstruksi papan reklame dinilai kurang kuat sehingga dikhawatirkan roboh sehingga membahayakan pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Proses pembongkaran berjalan singkat, sebab petugas Dinas TRTB menggunakan mesin las untuk membongkar tiang reklame yang didirikan di pinggir jalan tersebut. Meski terbilang singkat namun arus lalu lintas di seputaran Jalan Sei Serayu sempat terganggu, sebab para pengemudi umumnya memperlambat laju kendaraan karena khawatir material papan reklame mengenai kendaraan mereka.

Lantaran sudah terlatih memotong papan reklame, petugas Dinas TRTB pun melakukan eksekusi. Tak sampai satu jam, papan reklame berbentuk bendera itu pun berhasil dirobohkan. Setelah itu material papan reklame diletakkan di halaman Toko Golden Timba Furniture. Setelah itu petugas membuat berita acara penyerahan material papan kepada pemilik toko untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.

Menurut Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin didampingi Kasi Pengurusan Tanasri dan Kasi Pengaduan Indra Gama, sebelum dilakukan pembongkaran, mereka telah menyurati pemilik papan reklame terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut. 

“Surat peringatan kita tidak ditanggapi. Jadi kita datang pagi ini melakukan pembongkaran,” kata Darwin.

Dijelaskan Darwin, pelanggaran yang dilakukan karena papan reklame yang berisi iklan spring bed ini didirikan tanpa izin. 

“Sudah itu konstruksinya tidak kuat. Berdasarkan pengakuan warga yang kita terima, setiap kendaraan roda empat melintas, papan reklame ini bergetar dan bergoyang. Kita khawatir lama kelamaan bisa tumbang dan menimpa warga sekitar maupun pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalan ini,” kata Darwin. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I

Berita

Randiman Buktikan Janji, 8 Papan Reklame Ilegal Dibongkar

Berita

Pembongkaran Papan Reklame Tinggal Menunggu Waktu

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah

Berita

Pemko Medan Segera Babat 90 Papan Reklame di 14 Ruas Jalan

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB