2 Pasangan Calon Wali Kota Medan Memenuhi Syarat

Redaksi - Sabtu, 15 Agustus 2015 18:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_2-Pasangan-Calon-Wali-Kota-Medan-Memenuhi-Syarat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Setelah dilakukan perbaikan persyaratan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, memenuhi syarat (MS).

Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Sabtu (15/8/2015), menjelaskan setelah KPU Medan melakukan verifikasi atas perbaikan berkas paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, keduanya dinyatakan memenuhi syarat.

"Semuanya telah memenuhi syarat sebagai paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan,” tegas Tamba.

Putusan memenuhi syarat ini setelah terlebih dahulu dilakukan perbaikan syarat oleh paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 8 s/d 14 Agustus 2015. Hasilnya kemudian disampaikan kepada paslon dan pada 14 Agustus dibuat berita acaranya.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya KPU Medan akan mengumumkan sekaligus melakukan penetapan paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2015.

Untuk itu, paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan dan penghubungnya (LO) wajib hadir pada 25 Agustus guna pengundian nomor urut paslon yang disaksikan parpol pengusung serta tim sukses.

Adapun berkas yang dilakukan perbaikan yakni SK dukungan dari parpol (DPP, DPD, dan DPC), surat pencalonan, daftar riwayat hidup dan seluruh persyaratan paslon ini dimasukkan ke website KPU Medan.

"LHKPN, SKCK, NPWP, KTP, pasfoto, dan visi misi semuanya sudah lengkap," jelas Tamba.

Ketika ditanya berapa jumah harta kekayaan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, Tamba mengatakan jumlah harta kekayaan masih berada di LHKPN dan KPK, setelah itu nanti baru diserahkan ke KPU Medan.

Tamba menambahkan, terkait status PNS calon Wali Kota Dzulmi Eldin, yang bersangkutan telah membuat surat penyataan mengundurkan diri dari PNS. Dan setelah dicek KPU ke Kemendagri, kini sedang proses untuk pensiun.

"Kita masih menunggu proses surat pensiun itu,” kata Tamba.

Untuk masalah ijazah kedua paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, sudah dilengkapi dan telah dilakukan penelitian ke masing-masing sekolah guna menanyakan keabsahan ijazah.

Begitu juga mengenai masalah kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSU Pirngadi Medan oleh tim dokter pemeriksa kesehatan kedua paslon dinyatakan mampu dan tidak terlibat penggunaan narkoba. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PAN Ngotot Hadirat Manao Memenuhi Syarat Jadi Caleg