Beritasumut.com - Selain memberikan peningkatan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 juga memberikan peningkatan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (12/8/2015), menurut Perpres itu, kepada pegawai (PNS, prajurit TNI dan pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan tersebut tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:
No.KELAS JABATANTUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 18Rp25.978.800
2 17Rp20.965.200
3 16Rp15.530.400
4 15Rp11.503.400
5 14Rp8.521.200
6 13Rp6.554.400
7 12Rp5.042.400
8 11Rp3.878.400
9 10Rp3.231.600
10 9Rp2.694.000
11 8Rp2.244.000
12 7Rp1.951.200
13 6Rp1.696.800
14 5Rp1.476.000
15 4Rp1.341.600
16 3Rp1.219.200
17 2Rp1.108.800.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 itu.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Juli 2015. (BS-001)