Calon Tunggal, Pilkada 4 Daerah Ditunda 2017

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2015 01:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Calon-Tunggal--Pilkada-4-Daerah-Ditunda-2017.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Selasa (11/8/2015) pukul 16.00 waktu setempat, masih ada empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. 

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Blitar Jawa Timur, dan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengemukakan, awalnya ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu keempat daerah tersebut ditambah Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dan Kota Surabaya Jawa Timur.

Untuk Kota Samarinda, menurut Husni, saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Adapun Kabupaten Pacitan, KPU setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/8/2015) kemarin. Sementara Kota Surabaya, satu pasangan penantang pasangan petahana Risma dan Wisnu, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror telah mendaftar pada Selasa (11/8/2015) sore.

Terhadap empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, sesuai undang undang, KPU memutuskan ditunda pilkadanya ke Tahun 2017. Adapun mengenai kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), menurut Husni, pihaknya belum membahasnya.

"Kami belum ketemu lagi dengan Mendagri dan Menkumham. Ini kan belum tentu ada perppunya," kata Husni di Media Center KPU, Jakarta,  Selasa (11/8/2015) sore, seperti dilansir situs resmi Setkab RI.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, KPU belum membahas opsi perppu yang mungkin dikeluarkan pemerintah jika pilkada pasangan calonnya tunggal atau tidak ada saingan.

"Sampai saat ini KPU belum membahas lebih lanjut soal (perppu) itu. Itu kewenangan pemerintah. KPU tetap konsisten dengan peraturan yang ada," ujar Ferry.

KPU menjelaskan, sampai Selasa (11/8/2015), jumlah pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 852 pasangan calon yang terdiri atas 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Saat ini di 262 daerah yang menyelenggaraan pilkada sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen perbaikan. Penetapan pasanan calon sebagai peserta pemilihan akan dilaksanakan pada 24 Agustus.

Bersamaan dengan kegiatan ini, di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit) yang akan berakhir sampai 19 Agustus. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait