Beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan laporan Posko Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang berisi tindak lanjut pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang berdasarkan pengaduan pekerja dan masyarakat umum.
"Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari 9 provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," ujar Menaker Hanif di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan dibayarkan THRnya, sebanyak 19 perusahaan masih dalam dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan 18 perusahaan lainya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri I Syawal 1436 Hijriah, memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pemberian THR di tingkat pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Posko-posko pengaduan THR serupa juga dibuka di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang dilakukan melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
Menaker Hanif mengatakan sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemnaker pada 31 Juli lalu, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari sembilan Provinsi di seluruh Indonesia.
"Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang melanggar yang lokasinya berada di 9 provinsi yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan," kata Hanif.
Dikatakan Hanif untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masalah pembayaran THR tersebut, pihak Kemnaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan per telepon.
"Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemnaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," kata Hanif.
Dari 49 perusahaan yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran THR, posko Pengaduan pembayaran THR telah berhasil menyelesaikan permasalahan dan THRnya telah dibayarkan oleh 12 perusahaan.
12 pengaduan masalah THR telah dapat diselesaikan dan telah dibayarkan THR:
1. PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung
2. PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung
3. PT Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
4. PT Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
6. PT United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
7. PT Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
8. PT Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara
9. PT Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
10. PT Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara
11. PT MLW Polecon di Jakarta Utara
12. PT Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan.
19 perusahaan yang diadukan saat ini masalahnya sedang dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial karena setelah diteliti lebih lanjut kasusya tidak murni terkait dengan masalah
pembayaran THR saja, melainkan terkait dengan kasus dan sengketa masalah ketenagakerjaan.
"Dari laporan tim satgas Posko pemantauan Pembayaran THR terdapat 19 perusahaan yang masih menjalani proses mediasi dan menanti keputusan Pengadilan Hubungan Industrial karena terkait dengan kasus-kasus dan sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Kita masih menunggu keputusan peradilannya," kata Hanif.
19 perusahaan tersebut adalah:
1. PT Raya Pinang di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
2. Yayasan AI Azhar di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
3. PT Sarana Berkat Anugerah Transport di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
4. PT Pema Meta Presindo di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT Madu Sari Nusa Perdana di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
6. PT Suzuki Engineering Centre Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
7. PT Techno Metal lndustri di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
8. PT Samuel Hannah Godin di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
9. PT Binder Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
10. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
11. PT DNP Indonesia di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
12. PT SC Johnson & Son Indonesia di Jakarta Timur Provinsi OKI Jakarta
13. PT Dodo Activewear di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
14. PT Tubagus Jaya Mandiri di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
15. PT Edico Utama di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
16. PT Dong Jung Indonesia di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
17. PT Parna Raya Land Transportation di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
18. PT Penta Era Tama Transportindo di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
19. PT Surya Dinamika Lestari di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, sisanya sebanyak 18 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta saat ini masih dalam proses penyelesaian petugas mediator dan pegawai pengawas Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan, investigasi dan pendalaman materi pelanggaran agar masalahnya dapat diselesaikan dan THR dapat dibayarkan kepada para pekerja.
18 perusahaan tersebut adalah:
1. PT Mitra Realindo Cemerlang di Jakarta Barat
2. PT Incotim Eless Pratama di Jakarta Barat
3. Taman Ismail Marzuki di Jakarta Pusat
4. PT NKE Tbk di Jakarta Pusat
5. PT Trans Pasific Jaya di Jakarta Pusat
6. PT Cargil lndonesia di Jakarta Pusat
7. PT Paus Indonesia di Jakarta Pusat
8. RS Thamrin Salemba di Jakarta Pusat
9. PT Prima Sarana Solusi di Jakarta Pusat
10. PT Surya Dinamika Lestari di Jakarta Selatan
11. PT CIMB Niaga Tbk di Jakarta Selatan
12. PT Pertani (Persero) di Jakarta Selatan
13. PT Faba Indonesia Consultant di Jakarta Selatan
14. PT Pandu Dewanata di Jakarta Utara
15. PT Varmell di Jakarta Utara
16. PT Pancoran Oarat Transport di Jakarta Utara
17. PT Arista Auto Prima di Jakarta Utara
18. PT Trans Safeland Utama di Jakarta Utara.
Secara umum, hasil pemantauan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat Tahun 2015 dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2015 adalah kondusif.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dengan pemberian sanksi bagi pelanggaran THR, Hanif mengatakan akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.
"Sanksi yang sifatnya sosial agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR," kata Hanif.
"Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tersebut diberikan penundaan pelayanan publik. Itu yang kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," pungkas Hanif. (BS-001)