Ini Tunjangan Kinerja Pegawai TNI Terbaru, Terkecil Rp1,1 Juta Terbesar Rp35 Juta

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2015 20:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Ini-Tunjangan-Kinerja-TNI-Terbaru--Terkecil-Rp1-1-Juta-Terbesar-Rp35-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015 meningkatkan tunjangan kinerja itu.

Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi TNI) yang mempunyai jabatan di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI, pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No.Kelas JabatanTunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan

1     19Rp35.071.200

2     18Rp25.978.800

3     17Rp20.965.200

4     16Rp15.530.400

5     15Rp11.503.400

6     14Rp8.521.200

7     13Rp6.554.400

8     12Rp5.042.400

9     11Rp3.878.400

10     10Rp3.231.600

11       9Rp2.694.400

12       8Rp2.244.000

13       7Rp1.951.200

14       6Rp1.696.800

15       5Rp1.476.000

16       4Rp1.341.600

17       3Rp1.219.200

18       2Rp1.108.800

19       1         —

 

 "Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Perpres, seperti dilansir situs resmi Setkab RI, Selasa (11/8/2015).

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Juli 2015. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait