Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2015 18:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Hanura-Surati-Panwaslu-Madina-Soal-Baliho.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Baliho Drs HM Yusuf Nasution MSi-H Imron Lubis SPd MM.

Beritasumut.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati Panwaslu Madina agar menertibkan alat peraga balon bupati yang memakai logo Hanura.

"Kita telah menyurati Panwaslu Madina dengan Nomor: 02/DPC/KAB MADINA/VIII/2015, perihal mohon penertiban alat peraga balon Bupati Mandailing Natal pada Sabtu (8/8/2015) kemarin," sebut Ketua DPC Hanura Madina melalu Sekretaris Irwan Syaputra, Senin (10/8/2015). 

Surat keberatan tersebut dilayangkan terkait pemakaian logo Partai Hanura oleh pasangan Drs HM Yusuf Nasution MSi-H Imron Lubis SPd MM.

"Di dalam surat tersebut kita dari pengurus DPC Hanura Madina meminta Panwaslu untuk melakukan penertiban alat peraga (baliho) balon Bupati Madina yang memakai logo Partai Hanura, yang saat ini statusnya sedang dalam sengketa dan sudah dilaporkan ke Bawaslu, DKPP dan instansi yang terkait," ungkapnya.

Masih menurut Irwan, seharusnya semua pihak dapat menahan diri menunggu adanya keputusan dari Bawaslu, DKPP dan instansi yang terkait, mengenai bakal calon yang Hanura, pasca ditolaknya pendaftaran Ir Ali Mutiara Rangkuti-Shafron Lubis oleh KPU Madina, 28 Juli 2015. 

Saat itu KPU Madina mengklaim sudah ada pasangan calon lain yang diusung DPC Hanura Madina yang didaftarkan oleh Ir H Ali Makmur Nasution. Padahal sehari sebelum Ir H Ali Makmur Nasution mendaftarkan bacalon Drs HM Yusuf Nasution MSi-H Imron Lubis SPd MM, tepatnya 25 Juli 2015, DPP Hanura telah mengeluarkan surat pemberhentian (pemecatan) Ir H Ali Makmur Nasution dari Ketua DPC Hanura Madina.

Lanjutnya, jadi berdasarkan keterangan tersebut secara hukum dan AD/ART Partai Hanura, bacalon yang didaftarkan Ir H Ali Makmur Nasution tidak diakui Partai Hanura.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Madina Muhammad Ikhsan Matondang SPdI membenarkan ada surat masuk ke panwaslu terkait permohonan penertiban alat peraga (baliho) dari Hanura Madina. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Akhyar Nasution Daftar ke 4 Partai, Pakai Kaos Kampanye #AyokBikinCantikMedan

Berita

Wagubsu Ajak Parpol Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2019

Berita

Peringati HUT RI ke 73, Ratna Sitepu dan Ilhamsyah Gelar Lomba MTQ

Berita

Pilgubsu 2018 di Medan Berjalan Aman, Landen : Salut Buat Kepolisian

Berita

Kodrat Shah: Kader PP dan Hanura Jangan Mau Dipecah-belah

Berita

PAC Hanura Medan Deli dan IFC Lakukan Gotong Royong, Senam Pagi, Baksos dan Donor Darah