Kementerian Kesehatan Buka Penerimaan Dokter PTT

Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2015 17:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Kementerian-Kesehatan-Buka-Penerimaan-Dokter-PTT.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kemenkes
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.780 orang pada Tahun 2015 untuk memenuhi tenaga kesehatan di puskesmas pada daerah terpencil dan sangat terpencil.

Pendaftaran dilakukan secara online pada 31 Juli-11 Agustus 2015 melalui website www.ropeg.kemkes.go.id . Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 paling lambat 13 Agustus 2015 pukul 15.00 WIB (stempel pos). Pengumuman kelulusan dilaksanakan pada 20 Agustus 2015.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan dalam pengumumannya pekan lalu mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi dokter dan dokter gigi yang ingin mengikuti program PTT adalah: Warga Negara Indonesia, serta bersedia ditugaskan di fasilitas kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama dua tahun.

Menurut Pattiselano, bagi dokter dan dokter gigi yang ditempatkan sebagai dokter PTT akan diberikan gaji dan insentif sebesar Rp5,4 juta per bulan untuk daerah terpencil dan sebesar Rp7.850.000 per bulan untuk daerah sangat terpencil.

"Para peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akan diberangkatkan ke provinsi penugasan secara serentak pada 1 September, dan ke kabupaten penugasan pada tanggal 2-3 September," tulis Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes itu, sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI, Jumat (7/8/2015).

Menurut pengumuman Kemenkes itu, untuk peminat dokter umum akan ditempat di daerah terpencil dan sangat terpencil di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Adapun untuk dokter gisi akan dialokasikan untuk penempatan di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait