Beritasumut.com - Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuka kembali masa pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, 9-11 Agustus mendatang.
Terkait dengan pembukaan kembali masa pendaftaran peserta itu, Komisioner KPU dalam konferensi persnya di Media Centre KPU RI, Jakarta, Kamis (6/8/2015), menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisai kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu selama tiga hari, 6-8 Agustus.
Ketujuh daerah dimaksud yang diminta kembali melakukan pembukaan pendaftaran peserta Pilkada adalah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.
Sehubungan dengan keputusan membuka kembali masa pendaftaran itu, KPU meminta KPU di tujuh daerah dimaksud untuk mencabut keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana di daerah masing-masing.
"Mengubah Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015," pinta Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi Komisioner KPU RI lainnya, sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI.
KPU juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat. (BS-001)