Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan Bermasalah di Medan Timur

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2015 19:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Dinas-TRTB-Bongkar-4-Bangunan-Bermasalah-di-Medan-Timur.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah toko (Ruko) berlantai tiga di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/7/2015). Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang dibangun terbukti menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).  Dalam SIMB dikeluarkan Dinas TRTB  jumlah unit yang dibangun tertera hanya 1 unit namun di lapangan justru dibangun 2 unit.

Proses pembongkaran awalnya berjalan dengan lancar. Sebab, pemilik bangunan menyadari atas kesalahan yang telah dilakukannya sehingga tidak berupaya menghalangi petugas melakukan eksekusi. Karena itu Kasi Penyuluhan Dinas TRTB Kota Medan Tansri Susin yang memimpin pembongkaran langsung menginstruksikan anggotan untuk melakukan pembongkaran.

Dengan menggunakan martil besar, mereka pun membongkar dinding penyekat bangunan di lantai pertama sampai hancur. Tak lama berselang anak pemilik bangunan tiba-tiba datang dan memprotes pembongkaran yang dilakukan sehingga adu mulut pun terjadi. Namun penolakan dari anak pemilik bangunan tersebut tidak membuat petugas bergeming sedikit pun, mereka tetap melanjutkan proses pembongkaran.

Apalagi pemilik bangunan tidak mendukung protes yang dilakukan anaknya tersebut dan minta maaf sekaligus mempersilahkan petugas melanjutkan pembongkaran. Setelah itu pemilik bangunan pun menyatakan kesediannya untuk mendatangi langsung Dinas TRTB, guna merevisi SIMB yang dimilikinya tersebut.

Melihat itikad baik pemilik bangunan, Tan Sri pun kemudian menginstruksikan anggotanya untuk menghentikan pembongkaran. Dia pun berpesan agar pemilik bangunan benar-benar merevisi SIMB. Jika itu tidak dilakukan, Tan Sri menegaskan akan datang kembali untuk melakukan pembongkaran.

Dijelaskan Tan Sri, pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan melakukan penyimpangan SIMB. 

"Sesuai dengan SIMB yang telah dikeluarkan Dinas TRTB, seharusnya pemilik bangunan hanya membangun 1 unit bangunan ruko. Ternyata di lapangan, kita menemukan pemilik bangunan membangun 2 unit bangunan, artinya 1 unit bangunan yang dibanggunnya tanpa SIMB," kata Tan Sri.

Sebelum melakukan pembongkaran, Tan Sri mengaku pihaknya telah menyurati pemilik bangunan atas penyimpangan yang dilakukan tersebut. Selain menghentikan proses pembangunan, pemilik juga diminta membongkar sendiri bangunan yang dibongkar tersebut. 

"Surat peringatan kita ternyata tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari ini,"  paparnya.

Sebelumnya, Tan Sri juga memimpin pembongkaran dua unit ruko di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan  Medan Timur. Pembongkaran dilakukan karena kedua unit bangunan ruko yang dibangun tersebut tanpa memiliki SIMB. Petugas membongkar dinding belakang bangunan yang proses pembangunannya dalam tahap pengecoran lantai dua tersebut. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kasus Jual Beli Mobil Bodong Dibongkar Polsek Medan Timur

Berita

Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan

Berita

Jefri Laporkan Camat Medan Timur ke Polresta Medan

Berita

Peras Tetangga yang Sedang Renovasi Rumah, Babon Ditangkap Polisi

Berita

Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I