KPU Madina Tolak Pendaftaran, Ali Mutiara-Shafron Melapor ke Panwaslu

Redaksi - Rabu, 29 Juli 2015 23:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_KPU-Madina-Tolak-Pendaftaran--Ali-Mutiara-Shafron-Melapor-ke-Panwaslu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pasangan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina), Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron Lubis yang diusung Partai Hanura dan PKPI, yang ditolak pendaftarannya oleh KPU, akhirnya melapor ke Panwaslu.

"Ujung dari penolakan pendaftaran kita oleh KPU pada 28 Juli kemarin, kita laporkan ke Panwaslu," ujar Ali Mutiara didampingi Shafron Lubis dan Sekretaris DPC Hanura Madina Irwansyah Putra Rangkuti di Panyabungan, Rabu (29/7/2015).

Ali Mutiara tidak memahami apa dasar KPU Madina melakukan penolakan pendaftaran. Padahal partai pengusung yakni Hanura mempunyai 7 kursi di DPRD Madina dan PKPI 2 kursi. Kedua partai ini sudah jelas dan terdaftar termasuk sebagai partai pemenang dalam pilpres lalu.

"Kalau alasan KPU Madina karena sudah ada Partai Hanura melakukan pendaftaran, itu Partai Hanura mana," tanya Ali Mutiara.

Sebab berdasarkan SK DPP Hanura Nomor SKEP/038/DPP-Hanura/VII/2015 Tanggal 25 Juli 2015, DPP Hanura telah memecat Ketua DPC Hanura Madina Ali Makmur Nasution dan Sekretaris Parmonangan Rambe. Dengan kata lain, pendaftaran pasangan M Yusuf Nasution dan Imron Lubis pada 26 Juli 2015, tidak sah dan tidak diakui Partai Hanura. Karena telah diganti dengan pasangan bakal calon Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron Lubis.

Hal senada dikatakan Shafron Lubis kepada wartawan di ruangan Ketua Panwaslu Madina.

"Saya pikir panitia seleksi penerimaan Komisioner KPU Madina perlu dipertanyakan karena mengangkat orang-orang yang tidak kapabel," katanya. 

Apabila nantinya KPU Madina tetap melanjutkan pasangan M Yusuf Nasution dan Imron Lubis ke tahap penetapan calon sementara Partai Hanura sudah menarik dukungan sebagai partai pengusung, maka ketetapan tersebut cacat hukum, tegas Shafron.

Satu hal lagi, apabila KPU Madina masih melanjutkan proses pendaftaran pasangan M Yusuf Nasution dan Imron Lubis, sementara Partai Hanura selaku pengusung telah mencabut dukungan, maka Shafron beranggapan pasangan tersebut diusung oleh KPU Madina bukan oleh partai.

"Kami akan terus memperjuangkan hal ini ke jalur hukum dan akan melaporkan perihal ini ke DKPP Pusat di Jakarta," bebernya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Madina Ahmad Husein didampingi Anggota Panwaslu Ikhsan Matondang, dan Maklum Pelaku, membenarkan bahwa pasangan Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron Lubis telah mendaftarkan laporan keberatan dan pengaduan terkait penolakan KPU atas pendaftaran mereka untuk ikut dalam Pilkada Madina. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DKPP Pecat 2 Anggota Panwaslu Siantar

Berita

Polda Sumut Serahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Agung Laksono ke Panwaslu Labusel

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

KPU Madina Launcing SMS Centre

Berita

KPU Madina Tetapkan Saparuddin-Miswaruddin Nomor Urut 3

Berita

Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN