Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak pendaftaran pasangan calon Bupati Ali Mutiara dan calon Wakil Bupati Shafron yang diusung Partai Hanura dan PKPI. Terkait penolakan tersebut, Partai Hanura akan menempuh jalur hukum.
Demikian disampaikan Pengurus DPP Partai Hanura Harry Lontung Siregar di kantor KPU Madina, Panyabungan, Selasa (28/7/2015) malam.
"Kita akan mempelajari kasus ini dulu, sebelum Hanura melakukan upaya hukum. Karena sampai sekarang kita belum tau apa dasar KPU menolak berkas pendaftaran Hanura," jelasnya.
KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 9, dimana satu partai tidak boleh mendaftarkan dua calon.
"Sementara kita belum ada mendaftarkan calon dari Hanura. Yang mendaftar pasangan lain, SK-nya sudah kita cabut sebelum tanggal 26," papar Anggota DPR RI tersebut.
"Tanggal 25 SK Kepengurusan DPC Hanura Madina sudah kita ganti. Jadi mereka tidak bisa lagi mendaftarkan calon ke KPU tertanggal 26 Juli," imbuhnya.
Calon Partai Hanura yang sah, dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Wiranto adalah Ali Mutiara dan Shafron.
"Calon yang lain tidak kami akui," kata mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tersebut. (BS-026)