Beritasumut.com - Anggota DPRD Kota Medan sepakat agar Pemko Medan serius menata bangunan dan penertiban beronjong seluruh sungai di Medan. Kondisi bangunan dan beronjong kerap membuat penyempitan badan sungai dan akhirnya menimbulkan banjir.
Seperti halnya beronjong di Sungai Babura, Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman Gang Soor, Medan, supaya dibongkar karena tidak sesuai rekomondasi teknis. Kesepakatan tersebut sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif, di gedung DPRD Medan, Selasa (28/7/2015).
Hadir Sekretaris Komisi D Dame Duma Sari Hutagalung, Anggota Komisi Maruli Tua Tarigan, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Ilhamsyah bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) Wilayah II diwakili Kamsiah Tarigan, Dinas TRTB Medan diwakili Kabid Pengendalian Indra, Dinas Bina Marga diwakili Yusdartono, Camat Medan Petisah dan pemerhati lingkungan Rahmadsyah.
Disebutkan, beronjong yang dibangun pihak pengembang Uthama Seelah terkait pendirian ruko telah menimbulkan penyempitan sungai dan berakibat banjir. Bahkan pihak BWS sudah merekomendasikan pembongkaran beronjong yang tidak memiliki izin namun Dinas TRTB tidak menindaklanjutinya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Maruli Tua Tarigan menegaskan agar Pemko Medan fokus melakukan penataan sungai. Untuk itu, seluruh bangunan dan beronjong agar dikelola dan ditata dengan bagus.
"Sungai merupakan jantung kota. Sebuah kota yang maju harus terbukti dari penataan sungai yang indah. Maka, Pemko Medan harus menata sungai agar terhindar dari kumuh," ujar politisi Nasdem ini.
Bahkan, menurut Maruli Tua Tarigan, terkait sistem penindakan bangunan oleh Dinas TRTB selama ini dinilai perlu ditinjau ulang. Seharusnya kata Maruli, harus dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat bagi pelanggar izin serta yang memberi izin yang salah.
"Tak ada logikanya, bangunan yang melanggar izin lalu Dinas TRTB yang membongkar. Sementara pemilik bangunan yang terbukti salah dan melakukan manipulasi tidak mendapat sanksi apa-apa. Seharusnya, pelanggar harus diteruskan ke ranah hukum dan mendapat sanksi pidana dan perdata yang setimpal. Kalau itu diterapkan, pasti akan ada efek jera terhadap pengembang nakal," terang Maruli Tua.
Melalui hasil temuan Komisi D, Maruli Tua sangat berharap DPRD Medan bersama Pemko Medan dapat merubah sistem penindakan dimaksud. Sehingga seluruh persoalan terkait pembangunan dapat berjalan baik. Bahkan, masalah penataan sungai di Medan, Maruli Tua menyampaikan agar DPRD Medan bersama Pemko Medan serius melakukan pembenahan.
"Tidak ada kata terlambat, perlahan-lahan mari kita perbaiki kota ini menuju kota yang indah dan sejahtera," harapnya.
Sementara itu, Kamsiah Tarigan dari BWS mengatakan, terkait pembongkaran beronjong di Sungai Babura Medan Petisah, pihaknya sudah merekomendasikan pembongkaran karena terbukti tidak sesuai aturan. Terkait permintaan dewan untuk penataan sungai di Medan, Kamsiah mengatakan siap mendukung pemerintah. (BS-001)