Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron.
Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution, saat menerima Ali Mutiara-Shafron didampingi Ketua PKPI, DPC Hanura, mengatakan KPU menolak pendaftaran Ali Mutiara-Shafron sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, karena sudah ada calon Partai Hanura yang mendaftar pada 26 Juli 2015, dengan partai pendamping PBB.
"KPU Madina tetap berpegang teguh kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2015," jelas Agus.
"Kita juga siap digugat. Kita akan buat berita acara penolakan, karena dilarang menerima dua pencalonan dengan satu partai," imbuhnya.
Suasana sempat memanas ketika KPU menolak pendaftaran Ali Mutiara-Shafron. Ali Mutiara dan Pengurus DPP Partai Hanura Harry Lontung Siregar, langsung protes. Mereka mengatakan pergantian kepengurusan DPC Hanura Madina sudah ada sejak 25 Juli 2015 dan sudah disampaikan kepada Ketua KPU Madina melalui telepon dan email.
Ditambahkan, SK rekomendasi pasangan calon M Yusuf Nasution-Imron Lubis telah dicabut tertanggal 25 Juli 2015 juga. Mereka juga tidak ada mendaftarkan calon lain, selain Ali Mutiara dan Shafron.
"Calon yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Partai Hanura itu tidak kami akui karena pengurus Partai Hanura sudah diganti tertanggal 25 Juli sebelum pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU Madina," paparnya.
"Jadi kita tidak tahu apa dasar KPU Madina menolak pendaftaran kita, sementara kepengurusan DPC Hanura sudah berganti," jelasnya.
Anggota KPU Madina Fadhilah Syarief menambahkan, KPU Madina tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Oleh karena itu, berkas PKPI tetap diterima KPU.
Tapi karena PKPI hanya memiliki dua kursi di DPRD Madina, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati, pungkas Syarief. (BS-026)