KPU Madina Tolak Pendaftaran Ali Mutiara-Syafron

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2015 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_KPU-Madina-Tolak-Pendaftaran-Ali-Mutiara-Syafron.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
M Saima Putra
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ali Mutiara-Shafron serta Harry Lontung Siregar memprotes KPU Madina, Selasa (28/7/2015).

Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron.

Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution, saat menerima Ali Mutiara-Shafron didampingi Ketua PKPI, DPC Hanura, mengatakan KPU menolak pendaftaran Ali Mutiara-Shafron sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, karena sudah ada calon Partai Hanura yang mendaftar pada 26 Juli 2015, dengan partai pendamping PBB.

"KPU Madina tetap berpegang teguh kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2015," jelas Agus.

"Kita juga siap digugat. Kita akan buat berita acara penolakan, karena dilarang menerima dua pencalonan dengan satu partai," imbuhnya.

Suasana sempat memanas ketika KPU menolak pendaftaran Ali Mutiara-Shafron. Ali Mutiara dan Pengurus DPP Partai Hanura Harry Lontung Siregar, langsung protes. Mereka mengatakan pergantian kepengurusan DPC Hanura Madina sudah ada sejak 25 Juli 2015 dan sudah disampaikan kepada Ketua KPU Madina melalui telepon dan email.

Ditambahkan, SK rekomendasi pasangan calon M Yusuf Nasution-Imron Lubis telah dicabut tertanggal 25 Juli 2015 juga. Mereka juga tidak ada mendaftarkan calon lain, selain Ali Mutiara dan Shafron.

"Calon yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Partai Hanura itu tidak kami akui karena pengurus Partai Hanura sudah diganti tertanggal 25 Juli sebelum pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU Madina," paparnya.

"Jadi kita tidak tahu apa dasar KPU Madina menolak pendaftaran kita, sementara kepengurusan DPC Hanura sudah berganti," jelasnya.

Anggota KPU Madina Fadhilah Syarief menambahkan, KPU Madina tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Oleh karena itu, berkas PKPI tetap diterima KPU. 

Tapi karena PKPI hanya memiliki dua kursi di DPRD Madina, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati, pungkas Syarief. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Duo Nasution Menang Pilkada Madina

Berita

Dahlan Hasan Nasution-Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Sementara Unggul di Pilkada Madina

Berita

KPU Madina Launcing SMS Centre

Berita

KPU Madina Tetapkan Saparuddin-Miswaruddin Nomor Urut 3

Berita

Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN

Berita

Yusuf Nomor 1, Dahlan Nomor 2