Beritasumut.com - Anggota DPRD Kota Medan berang bukan kepalang saat menerima pengaduan warga soal tower di Jalan Bunga Raya II, Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
IMB tower yang kondisinya kini sudah 100 persen berdiri tegak, diakui warga tidak memiliki persetujuan warga yang berdomisili di lokasi berdirinya tower.
"Ini sudah tidak benar, aparat narik laba warga masyarakat yang kena bala," ucap Landen Marbun dengan setengah kesal dalam rapat yang dipimpin Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/7/2015).
Landen juga mengingatkan, kelurahan untuk benar-benar memperhatikan warganya. "Kita mengharapkan lurah itu mengenal warganya, jadi kalau begini kenyataannya bagaimana," terang Landen.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Warga Abdurrahman mengatakan penerbitan izin tower tersebut sangat aneh karena saat memulai pembangunan tidak pernah melibatkan warga.
"Saat dibangun kami tidak diberitahu, kemudian setelah berdiri kami baru diajak rapat di kelurahan," jelasnya.
Ia juga mengaku, warga yang diminta persetujuan atas pembangunan tower tersebut tidak berdomisili di lokasi pembangunan.
"Setelah kami ketahui, warga yang diminta persetujuan tidak berdomisili di lokasi melainkan ada yang beralamat di Petisah," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Camat Medan Selayang, Sastra Sitepu mengaku saat berdirinya tower tersebut pihaknya sudah mengecek ke lokasi kejadian dan meminta klarifikasi TRTB soal izinnya.
"Setelah kami meminta penjelasan ke TRTB, mereka memberikan penjelasan izin tower sudah sesuai," jeasnya.
Rapat yang berlangsung satu jam ini akhirnya memutuskan Komisi D akan meninjau lokasi dan meminta TRTB menyampaikan berkas pembangunan tower ke masyarakat. (BS-001)