Papan Reklame Tumbang, Kadis TRTB Medan Harus Tanggung Jawab

Redaksi - Senin, 27 Juli 2015 17:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Papan-Reklame-Tumbang--Kadis-TRTB-Medan-Harus-Tanggung-Jawab.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Maruli Tua Tarigan.
Beritasumut.com - Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan harus bertanggung jawab penuh terkait tumbangnya papan reklame di Jalan Jamin Ginting dan Jalan AH Nasution, Medan, yang mengakibatkan korban luka pengguna jalan dan rumah penduduk rusak. "Kadis TRTB harus bertanggung jawab. Ini bukti kinerja Kadis tak becus serta lemahnya soal pengawasan. Terlepas masalah ada tidaknya izin billboard dimaksud, tapi semua itu karena buruknya kinerja pejabat di instansi tersebut," tegas Anggota DPRD Kota Medan Maruli Tua Tarigan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (27/7/2015). Dikatakan Maruli Tua, penyebab tumbangnya papan reklame tentu karena kontruksi tiang yang tidak memenuhi standar. "Jika Dinas TRTB bekerja benar, seharusnya reklame dimaksud sudah ditertibkan, bukan menunggu tumbang sendiri sehingga makan korban. Padahal, dalam 1,5 tahun terakhir, Dinas TRTB sudah diberikan wewenang penih menata reklame di Kota Medan," ujar Maruli lagi. Ditambahkan politisi Nasdem itu, buruknya pengawasan Dinas TRTB terhadap reklame sudah terlihat sejak awal. Dimana, sejak peralihan penanganan reklame masalah izin dan pengawasan pada April 2014 lalu dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, terbukti penataan reklame semakin semrawut dan PAD merosot bahkan nihil pada Tahun 2014. "Kita melihat Kadis TRTB Sampurno selalu lempar masalah ke Dinas Pertamanan dengan alasan data belum diterima. Seharusnya, sambil menunggu data, soal ada tidaknya izin suatu reklame bisa didapat di lapangan. Karena semua reklame ada pemiliknya. Jika terbukti tidak dapat menunjukkan izin, segera dibongkar. Tapi faktanya lain, terkesan ada pembiaran reklame yang menyalah. Ada apa ini," tanya Maruli Tua. Seharusnya kata Maruli Tua, Kadis TRTB sudah dapat bekerja sesuai perwal pada April lalu. "Tidak ada alasan belum terima data. Jika tidak sanggup menjalankan tugas silahkan mundur atau menolak perwal dimaksud. Bukan mengkambinghitamkan pihak lain yang notabene karena hubungan pribadi yang kurang harmonis. Sosok Sampurno merupakan tipikal pemimpin yang tak bertanggungjawab," beber Maruli. Terkait hal tersebut, Maruli Tua yang duduk di Komisi D membidangi pembangunan mendesak Pemko Medan serta pimpinan DPRD Medan supaya segera merealisasikan pembentukan Badan Pengawas Pemko Medan. Badan pengawas tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja mengawasi izin dan penataan reklame di Medan. Selain itu, pansus reklame yang saat ini digagas oleh beberapa fraksi di DPRD Medan diharapkan segera terbentuk. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ganggu Proyek Pelebaran Jalan, 3 Papan Reklame Dibongkar Lagi

Berita

Papan Reklame Milik ACC Advertising dan Gaharu Advertising Dibongkar

Berita

Tak Hanya Penertiban, Papan Reklame Juga Harus Ditata

Berita

Tim Terpadu Tak Akan Pilih Kasih Tertibkan Baliho Bermasalah

Berita

48 Papan Reklame Lagi Bakal Dibersihkan Tim Terpadu

Berita

Akhirnya, Pengusaha Advertising Bongkar Sendiri Papan Reklame