Beritasumut.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 Tanggal 22 Juli 2015 yang isinya menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.Dalam edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu, Menteri PAN-RB secara tegas menyebutkan, sesuai UU No 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik."ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," ujar Herman di Jakarta, Jumat (24/7/2015), yang dikutip dari laman resmi Setkab RI, Sabtu (25/7/2015).Guna menjamin efektivitas edaran tersebut, pimpinan K/L dan pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," tegasnya.Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," ujarnya.Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat," pungkas Herman. (BS-001)