Beritasumut.com - Guna mendukung agar partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyetujui usulan Tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan pilkada serentak tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Kita ketahui bahwa yang mengikuti pilkada serentak Tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten/kota. Jadi jumlahnya 60% dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2015) sore.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan konferensi pers itu mengatakan, rapat terbatas yang dipimpin Jokowi juga mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.
Ia menyebutkan alasannya, kalau tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang, kerjanya di Jakarta, itu pasti dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, dia akan lebih fokus kerja di Jakarta.
"Setelah kita lihat ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat, Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, ini kan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja," kata Tjahjo. (BS-001)