Beritasumut.com - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Medan batal memperoleh staf ahli. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merestui masing-masing Anggota DPRD Medan memiliki satu orang staf ahli.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPRD Medan Muhammad Azwarlin Nasution dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu (22/07/2015) siang.
"Jadi sesuai dengan konsultasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu, pengadaan untuk satu orang staf ahli masing-masing Anggota DPRD Medan tidak sesuai dengan ketentuan, jadi tidak bisa dilaksanakan," jelas Azwarlin dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Godfried Effendi Lubis.
Azwarlin mengatakan, adapun staf ahli untuk alat kelengkapan dewan itu sangat tergantung kepada permintaan dari alat kelengkapan DPRD Medan sendiri.
"Kalau kita intinya siap melaksanakan mana kala Anggota DPRD Medan menyampaikan permohonan kepada kami (Sekretariat DPRD) untuk staf ahli tersebut. Misalnya untuk pembahasan ranperda dan lainnya," jelas Azwarlin.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak mempertanyakan soal pengadaan staf ahli masing-masing Anggota DPRD Medan yang tidak terrealisasi di 2014 kemarin.
Seperti dikatahui, saat ini Anggota DPRD Medan sudah beraktifitas di masing-masing ruangan seperti halnya Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan DPR RI. (BS-001)