Pembentukan Daerah Otonomi Baru Tidak Boleh Tergesa-gesa

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2015 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Pembentukan-Daerah-Otonomi-Baru-Tidak-Boleh-Tergesa-gesa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Presiden Jokowi memimpin ratas soal pembentukan daerah otonomi baru di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/7/2015) siang.

Beritasumut.com - Tujuan pembentukan daerah otonomi baru hanya satu, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Tidak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena perimbangan politik yang ada, tetapi sekali lagi hanya satu tujuannya hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas 87 Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7/2015) siang, sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI.

Presiden menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru harus betul-betul didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini harus ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

Karena itu, Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kementerian/lembaga terkait mempercepat pematangan dari PP tentang penataan daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah.

"Jadi sekali kagi, harap diselesaikan terlebih dahulu PP-nya. Saya kira kita sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan otonomi baru ini kalau PP-nya belum terbit," tegas Presiden.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta jajaran kabinet untuk memahami bersama, bahwa ruang fiskal sangat terbatas. Sementara kalau ada pembentukan daerah otonomi baru artinya mau tidak mau harus ada.

"Sekali lagi, kemampuan keuangan negara kita terbatas dan pembetukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan dan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain . Karena kalau tidak, nantinya yang terjadi adalah belanja aparatur, belanja operasional semakin besar dan belanja barang, belanja modal menjadi kecil, sudah kecil menjadi terkurangi lagi," tutur Jokowi.

Terkait dengan problem-problem itu, Presiden memerintahkan Mendagri untuk mengkonsultasikan terus kepada DPR, DPD, bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat lewat kajian yang mendalam.

"Sekali lagi nanti golnya pembentukan Daerah Otonomi Baru ini hanya satu, sekali lagi kesejahteran rakyat, bukan yang lainnya," tegas Presiden.

Tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Seskab Andi Widjojanto, Kepala Staf Presiden Luhut B Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait