Beritasumut.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan tanpa calon perseorangan, maka kemungkinan pasangan calon walikota-wakil walikota hanya ada empat saja. Hal ini melihat jumlah kursi legislatif masing-masing partai.Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, pilkada kali ini akan diikuti maksimal oleh empat pasangan calon (Paslon) saja. Hal tersebut setelah melihat komposisi jumlah kursi masing-masing parpol di DPRD Medan dan tidak adanya satu parpol yang bisa mengusung calon tunggal tanpa berkoalisi."Kalau dilihat dari perolehan kursi masing-masing partai di DPRD Medan, itu kita hitung maksimal hanya ada empat pasangan," ujar Tamba di Medan, Jumat (19/6/2015).Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dukungan parpol minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD setempat jika perhitungan berdasarkan kursi. Sementara perhitungan berdasarkan suara, adalah minimal 25 persen dari jumlah total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu."Maksimalnya ada lima paslon, tetapi karena tidak satu pun yang memenuhi syarat pencalonan tanpa koalisi, maka diprediksi tiga sampai empat calon saja yang akan maju," sebutnya.Jadwal pendaftaran pasangan calon melalui jalur parpol ini adalah 26-28 Juli 2015 mendatang. Ia berharap para pengusung untuk segera melengkapi persyaratan untuk pencalonan tersebut. Pihak yang ingin mencalonkan bisa mengambil formulir di KPU Medan atau mendownload di lampiran PKPU 09/2015 melalui www.kpud-medankota.go.id."Jadwal pencalonan selama tiga hari itu sekaligus akan dilakukan secara paralel untuk pemeriksaan kesehatan melalui kerja sama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan RSU Pringadi Medan sebagai rujukan untuk pemeriksaan kesehatan," tambah.Namun apabila persyaratan yang diwajibkan tersebut melum lengkap hingga 28 Juli mendatang atau akhir masa pendaftaran paslon dari jalur parpol, KPU Medan masih memberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum ditetapkan pada 24 Agustus mendatang."Apabila tidak lengkap masih diberi kesempatan memperbaiki mulai 4 sampai 7 Agustus 2015. Kami juga mengingatkan kepada TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN/BUMD yang ingin maju, kami minta segera mengurus pengunduran dirinya," katanya. (BS-035)