Pilkada Medan

Calon Perseorangan Wajib Miliki 160.367 Dukungan

Redaksi - Rabu, 27 Mei 2015 23:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Pilkada-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - KPU Kota Medan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2015 tentang Syarat Penyerahan Dukungan Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2015 kepada seluruh perwakilan partai politik dan bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Medan.Sosialisasi tersebut digelar di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/5/2015) dengan dihadiri Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe, dan Komisioner KPU lainnya Pandapotan Tamba, Edi Suhartono, Irwansyah dan Agussyah R Damanik.Ketua KP Kota Medan Yenni Khairiah Rambe mengatakan, salah satu syarat bagi kalangan perseorangan yakni memiliki dukungan minimal sebagai 160.367 dukungan yang ditandai dengan fotocopy KTP, Pasport dan kartu identitas lainnya."Orang yang memberikan dukunga merupakan orang yang sudah memiliki hak suara yakni berusia diatas 18 tahun maupun warga yang sudah pernah menikah," katanya.Bersaran jumlah dukungan ini menurut Yenni, didasarkan pada ketentuan 6,5 % dari jumlah penduduk Kota Medan yang berjumlah 2.467.183 berdasarkan Agregat Kependudukan Per- Kecamatan (DAK2) Kota Medan per 17 april 2015 jumlah penduduk medan sebanyak 2.467.183 jiwa. Jumlah dukungan tersebut menurutnya harus tersebar minimal pada 51% dari total wilayah Kota Medan."Dukungan tersebut harus tersebar minimal pada 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Medan," ujarnya.Sementara itu Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pandapotan Tamba mengatakan, dukungan tersebut harus sudah diserahkan oleh masing-masing bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Medan 2015 pada tanggal 11 Juni-15 Juni 2015. Formulir syarat dukungan ini sendiri menurutnya sudah bisa diambil oleh masing-masing sosok yang ingin maju melalui jalur independen."Syarat dukungan tersebut kami terima hingga 15 Juni 2015 pukul 16.00 WIB," ujarnya.Syarat dukungan kalangan perseorangan ini menurut Tamba akan mereka verifikasi faktual oleh jajaran KPU Kota Medan pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Hasil dari verifikasi tersebut akan menjadi "tiket" bagi calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon walikota yang dijadwalkan bersamaan dengan pendaftaran calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik."Pendaftaran calon dari perseorangan dan partai politik akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015," ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Berita

MK Tolak Gugatan Pilkada Medan

Berita

Hitungan Resmi Pilkada Medan, Eldin-Akhyar Menang Telak

Berita

Tim Pemenangan BENAR: Pilkada Medan Lancar dan Jadi Kemenangan Bersama

Berita

Ketua KPU RI Turun ke Medan