Beritasumut.com - Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Sekretariat DPRD Sumut menarik paksa mobil dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1362 L dari kediaman mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal di Kejaksaan, Medan, Rabu (27/05/2015) siang.Penarikan terpaksa dilakukan setelah pihak Setwan DPRD Sumut menyurati Syamsul Hilal untuk mengembalikan mobil dinas karena masa Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 telah habis."Penarikan dilakukan setelah empat kali disurati namun tidak ditanggapi Syamsul Hilal," sebut Kepala Bidang Pengawasan Antar Lembaga Satpol PP Sumut Ahmad Rasyid Ritonga.Satpo PP terpaksa membongkar pintu mobil dinas karena kuncinya tidak diberikan, sementara Syamsul Hilal tidak berada di lokasi karena masih di luar kota.Ditambahkan, pihak keluarga tidak keberatan saat mobil dinas milik Pemprov Sumut itu dibawa.Ahmad Rasyid Ritonga menambahkan, Satpol PP bersama Sekretariat DPRD Sumut masih mencari tahu keberadaan tiga mobil dinas yang masih dikuasai oleh tiga mantan Anggota DPRD Sumut.Ketiga mantan Anggota DPRD Sumut yang belum memulangkan mobil dinas yakni SH dari PAN dengan Nopol BK 1751 K, FSTK dari PBB dengan Nopol BK 1755 K, dan FR dari PDI Perjuangan dengan Nopol BK 1289 L. (BS-021)